disway

MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Status Keanggotaan DPR Dipulihkan

MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Status Keanggotaan DPR Dipulihkan

MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Status Keanggotaan DPR Dipulihkan--Foto: Prabupos

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.COMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025) memutuskan bahwa anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

Dengan keputusan ini, status keanggotaan Uya Kuya di DPR RI dipulihkan, setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan sementara.

Menanggapi hasil sidang tersebut, Uya Kuya mengaku lega dan menghormati langkah MKD yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan objektif dalam memeriksa seluruh bukti serta keterangan saksi.

“Kita hargai keputusan MKD, dan saya menerimanya dengan lapang dada. Prosesnya berjalan terbuka dan profesional,” ujar Uya Kuya kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA:Grand Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Menyuguhkan Kejutan danPerjuangan Luar Biasa Dari Empat Finalis

BACA JUGA:Pertamina EP Limau Field Raih Gold Award EPSA 2025 lewat Inovasi Ramah Lingkungan di Desa Air Talas

Saat diminta tanggapan mengenai perbedaan keputusan dirinya dengan rekan satu partainya, Eko Hendro Purnomo, Uya enggan berkomentar lebih jauh.

 “Saya tidak bisa menanggapi hal lain. Yang jelas, MKD sangat profesional dan objektif dalam memutuskan berdasarkan bukti serta keterangan para saksi ahli,” jelasnya.

Uya juga menyebut keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi dirinya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas ke depan.

 “Semua manusia pasti harus belajar,” ujarnya singkat.

Terkait kelanjutan statusnya sebagai kader partai, Uya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Partai.

“Soal itu, saya serahkan kepada Mahkamah Partai. Saya belum bisa bicara banyak,” kata Uya.

BACA JUGA:Cara Bikin Foto Jadi Miniatur Action Figure Bergerak dengan Gemini AI

BACA JUGA:IDESS Rayakan 1 Tahun, Pertamina Drilling Catat Rekor Keselamatan dan Produktivitas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: