Mantan Komisioner KPU Prabumulih dan DR EFTY Didakwa Pasal Berlapis

Mantan Komisioner KPU Prabumulih dan DR EFTY Didakwa Pasal Berlapis

PALEMBANG – Sidang perkara suap melibatkan Mantan Komisioner KPU, Andre S dan Caleg DPR RI, DR EFTY perdana digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (27/6/2023).

 

Pada sidang perdana itu, beragendakan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa. JPU menerangkan, pasal disangkakan kepada Andre adalah Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12B UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Lalu, DR EFTY disangkakan, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 Jo UU No/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Iya betul, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana gratifikasi atau suap. Dakwaan terhadap AS dan DR EFTY,” ujar Kajari, Roy Riady SH MH melalui JPU, Zit Mutaqqin SH MH dikonfirmasi.

 

Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi membenarkan kalau proses persidangan perkara suap Mantan Komisioner KPU telah disidangkan. “Setelah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi/keberatan. Sehingga, agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan Mantan Komisioner KPU Andre S sebagai penerima suap dan Caleg DPR RI dr EFTY sebagai pemberi suap. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: