Bandar Sabu Diringkus Tim Silent Wolf, Ini Alasan Pelaku

Bandar Sabu Diringkus Tim Silent Wolf, Ini Alasan Pelaku

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Bandar narkotika jenis sabu, Ari Arwin alias Awin (28) warga Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ini diringkus Tim Silent Wolf Sat Narkoba Polres Prabumulih.

Tersangka diringkus Tim Silent Wolf pada saat berada di jalan Tower, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket besar sabu dengan berat 10,02 Gram. Yang akan dipecahnya menjadi paket kecil untuk dijual.

BACA JUGA:Gadaikan Motor Pinjaman, Pelaku Dijemput Polisi Dirumahnya

Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatnya dari inisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Saya membeli barang itu dari D orang Prabumulih," aku pelaku dihadaan Kapolres Prabumulih  AKBP Witdiardi SIk MH saat Konferensi Pers di Mapolres Prabumulih, Senin 9 Januari 2023.

Pelaku mengaku sudah tiga bulan ini menjalankan bisnis narkoba jenis sabu, dan mengahabiskan sabu 10 Gram lebih hanya dalam satu minggu saja.

"Dalam seminggu bisa menjual Sabu sebanyak 10 Gram, dengan keuntungan 1jt sampai 2jt rupiah. Sudah 3 bulan menjual narkoba ini," beber pelaku.

Kapolres Prabumulih  AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Heri SH MH mengatakan dari pengamanan 10,02 Gram sabu ini sudah menyelamatakan kurang lebih 50 jiwa manusia.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: