Kapolres Lubuklinggau Sebut Aksi 3 Oknum LSM Merupakan Aksi Premanisme
Ketiga Oknum LSM yang kena OTT Polres Lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Aksi pemerasan yang dilakukan 3 Oknum LSM yang merupakan warga kota Prabumulih di Lubuklinggau disebut premanisme.
BACA JUGA:Diduga Peras Kepala Sekolah, Tiga Warga Prabumulih Kena OTT di Lubuk Linggau, Ini Tampangnya
Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pérs rilis kasus tersebut, Senin 13 Maret 2023.
"Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM ini, merupakan aksi premanisme," tegas Kapolres.
Padehal kata dia, LSM tujuannya sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dan tidak mencari keuntungan.
BACA JUGA:Diduga Terbakar Api Cemburu, Ragil Aniaya Pria yang Bonceng Gadis Idamannya
“3 oknum LSM ini, melakukan pemerasan untuk keuntungan sendiri. Dengan cara menakut-nakuti, meneror, mengintimidasi kepala sekolah, dengan adanya kasus BOS dan segala macam. Kalau tidak dikasih sesuatu akan dilaporkan ke Polda atau kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Harissandi, sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), bahwa korban dalam hal ini Kepala SMAN 7 Lubuklinggau, Agus Tunizar sudah melapor terlebih dahulu ke Polres Lubuklinggau.
Ditetapkan kembali oleh AKBP Harissandi bahwa aksi ke-3 orang tersebut, bukan dilakukan LSM, namun aksi premanisme.
BACA JUGA:Geger, Nenek 98 Tahun di Kota Prabumulih Ditemukan Tewas Gantung Diri
“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Bentuk seruan solidaritas itu salah. Saya tidak mengamankan LSM, tapi melakukan pengamanan aksi premanisme yang melakukan pemerasan,” tambah Kapolres.
Ke-3 tersangka menurut Kapolres diancam dengan pasal 368 KUHP subsidair pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seperti diketahui ke-3 tersangka yang ditangkap Pebrianto (38) warga RT.5 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Hujan Deras, Tembok Pagar Rumdin Wako Prabumulih Roboh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.disway.id