Senin 17-04-2023,15:53 WIB
Reporter:
Ros Diana|
Editor:
itdisway
"Cuti tanggal 19 April sampai Selasa 26 April, jadi cukup dalam hal kita libur bersama keluarga," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Elman ST, belum lama ini.
Dengan waktu cuti dan libur yang panjang tersebut, seluruh pegawai dan ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih diminta untuk tak memperpanjang waktu libur.
"Pada waktunya nanti yang telah ditentukan tanggal (hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama) Kita harus update kembali untuk dapat bekerja sebagai pelayan masyarakat, itu saja imbauan kami," tegas Elman.
ASN nomor satu di Pemkot Prabumulih ini, mengungkapkan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke OPD pada hari pertama masuk kerja tersebut.
Nah, apabila masih ada ASN yang mangkir kerja alias menambah hari libur usai cuti bersama sambung Sekda, pihaknya akan menjatuhkan sanksi.
"Sanksi sesuai aturan dari mendagri dan menpan akan kami terapkan, baik itu sanksi ringan, berat lisan maupun tertulis," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Elman meminta ASN untuk memanfaatkan waktu libur bersama keluarga. "Manfaatkan hari libur Idul Fitri ini, manfaatkan baik untuk keluarga, kerabat maupun teman-teman sejawat. Dan jangan lupo menjaga marwah," tukasnya.(08)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News