disway

Setelah Gagal PPPK, Bagiamana Nasib Honorer Prabumulih?

Setelah Gagal PPPK, Bagiamana Nasib Honorer Prabumulih?

Bagaimana nasib honorer Prabumulih setelah tak lulus pppk--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO - Senin pagi, 7 Juli 2025, suasana penuh emosi menyelimuti halaman Gedung DPRD Kota Prabumulih. Ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) kategori R2 dan R3 berkumpul untuk menyampaikan kegelisahan mereka mengenai masa depan yang masih belum jelas.

Sebanyak 154 tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II mendatangi kantor DPRD demi mencari kepastian. Sejak pagi, halaman gedung wakil rakyat itu dipenuhi para PHL yang menyuarakan jeritan hati mereka. Ada tangisan, ada doa, dan ada harapan yang coba disampaikan kepada para pengambil kebijakan.

“Saya mohon, Pak. Perjuangkanlah nasib kami. Gaji kami kecil, air mata kami sudah terlalu sering jatuh,” tutur seorang PHL dengan suara terbata dan mata sembab.

Keluhan juga datang dari seorang tenaga honorer di RSUD Prabumulih. Ia merasa keadilan belum berpihak, karena meski telah bekerja bertahun-tahun, justru banyak yang baru bergabung yang lolos seleksi PPPK. “Kami sudah mengabdi lama. Tapi kenapa justru yang baru yang diterima?” katanya penuh kecewa.

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Pejabat RSUD Prabumulih Jadi Sorotan Publik

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Pantau Progres Pengecatan Ruko di Pasar Sudirman, Target Selesai Sebelum HUT Kota

Maryati, salah satu peserta PPPK yang juga hadir mendampingi rekan-rekannya, mengungkapkan pentingnya pengisian formasi yang belum terisi. Ia berharap pemerintah memberikan peluang tambahan melalui mekanisme optimalisasi. “Kami ini sudah masuk database. Kami hanya butuh kebijakan yang berpihak,” ujarnya dengan nada harap.

Sayangnya, kekhawatiran para tenaga honorer menjadi kenyataan. Setelah gagal dalam seleksi tahap awal dan optimalisasi, kini mereka dihadapkan pada keputusan pahit: kontrak kerja mereka akan dihentikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Prabumulih, H. Arlan, usai mengikuti rapat paripurna DPRD. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat yang melarang penggunaan tenaga non-ASN secara terus-menerus di instansi pemerintahan.

“Untuk sementara waktu, sesuai arahan pusat, mereka akan dirumahkan terlebih dahulu,” kata Arlan.

Ia menambahkan bahwa apabila pemerintah daerah terus mempekerjakan tenaga honorer tanpa dasar hukum, maka risikonya sangat besar, termasuk kemungkinan terkena sanksi hukum.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Pantau Progres Pengecatan Ruko di Pasar Sudirman, Target Selesai Sebelum HUT Kota

BACA JUGA:Jalan Rusak di Desa Kemang Tanduk Dikeluhkan Warga, DPRD Turun Tangan

“PHL, TKS, dan sejenisnya telah diputuskan untuk dihapus oleh pusat. Kalau mereka masih digaji lewat APBD tanpa legalitas, itu bisa menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: