disway

Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Tuntut Dividen Rp54 Miliar

Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Tuntut Dividen Rp54 Miliar

Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Tuntut Dividen Rp54 Miliar--

PRABUMULIHPOS.CO – Konflik hukum antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos kian memanas dan kini memasuki babak baru.

Pada Kamis, 24 Juli 2025, tim kuasa hukum Dahlan Iskan yang dipimpin oleh Utomo Kurniawan, menyerahkan sebanyak 27 dokumen sebagai alat bukti untuk menuntut pembayaran dividen sebesar Rp54 miliar dari PT Jawa Pos.

Menurut Utomo, gugatan ini berkaitan dengan dividen yang belum disalurkan untuk tiga periode, yaitu tahun 2004, 2007, dan 2015.

"Jumlah Rp54 miliar itu merupakan akumulasi dari pembagian dividen selama tiga tahun yang menjadi pokok sengketa kami," ujar Utomo setelah menghadiri sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

BACA JUGA:Sabrina BRI, Bantu Nasabah Mendapatkan Informasi dan Layanan Perbankan Secara Cepat dan Mudah

BACA JUGA:Gaji Melalui BRI, Hidup Lebih Mudah: Kisah Nurul Aina, Nasabah Bank Rakyat Indonesia

Ia menambahkan, dividen untuk tahun 2004 tercatat di bawah Rp7 miliar, sedangkan jumlah terbesar berasal dari periode setelah tahun 2010. Gugatan ini diajukan berdasarkan permintaan langsung dari Dahlan Iskan.

Sementara itu, dari pihak PT Jawa Pos, kuasa hukum Kimham Pentakosta dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A) menyampaikan keberatannya secara tegas.

Menurut Kimham, dari puluhan dokumen yang diserahkan pemohon, tidak satu pun menunjukkan adanya perjanjian utang antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos.

"Ini perkara PKPU, dan syarat utamanya adalah harus ada bukti adanya utang. Tapi hingga saat ini, tak terbukti bahwa PT Jawa Pos memiliki kewajiban utang kepada pihak mana pun," tegas Kimham

BACA JUGA:Sabrina BRI, Bantu Nasabah Mendapatkan Informasi dan Layanan Perbankan Secara Cepat dan Mudah

BACA JUGA:Rutan Prabumulih Ubah Lahan Jadi Kebun Nanas, Warga Binaan Jadi Produktif

Ia juga menyoroti bahwa proses PKPU seharusnya bisa dibuktikan secara sederhana, dan tanpa dasar perjanjian utang yang jelas, hal itu menjadi tidak mungkin dilakukan.

"Senin, 28 Juli 2025 nanti, giliran kami yang akan menyampaikan bukti. Kami siap untuk membuktikannya dengan cara yang sederhana," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: