Harga Bekas dan Pajak Suzuki Karimun Kotak, City Car Legendaris yang Masih Diminati
Harga Bekas dan Pajak Suzuki Karimun Kotak, City Car Legendaris yang Masih Diminati Foto: Ros Prabumulih Pos--
PRABUMULIHPOS.CO – Meski sudah lebih dari dua dekade sejak pertama kali hadir, Suzuki Karimun Kotak tetap menjadi salah satu mobil mungil yang paling dicari di pasar mobil bekas Indonesia. Dikenal dengan bentuknya yang unik dan efisiensi bahan bakar tinggi, city car ini masih menjadi pilihan banyak masyarakat yang mencari kendaraan harian hemat dan tangguh.
Mobil Mungil yang Legendaris
Suzuki Karimun Kotak pertama kali diluncurkan di akhir 1990-an dan diproduksi hingga sekitar 2006. Mobil ini dibekali mesin 1.0 liter yang terkenal irit dan mudah dalam perawatan. Dengan bodi mungil dan desain kotaknya yang khas, Karimun generasi pertama ini menjadi pelopor city car di Indonesia.
Meskipun model barunya seperti Karimun Estilo dan Wagon R telah hadir, pesona versi “kotak” justru tidak luntur. Banyak penggemar otomotif yang menilai, bentuk klasik dan kesederhanaan mobil ini justru menjadi daya tarik tersendiri.
Harga Bekas Suzuki Karimun Kotak Tahun 2025
Memasuki tahun 2025, harga bekas Karimun Kotak di pasar otomotif Indonesia masih cukup stabil. Berdasarkan pantauan di berbagai platform jual beli mobil, harga mobil ini berada di kisaran Rp 35 juta hingga Rp 70 juta, tergantung pada tahun produksi, kondisi kendaraan, serta kelengkapan surat-suratnya.
BACA JUGA:Harga Bekas dan Pajak Chery QQ: Mobil Imut yang Ramah di Kantong dan Tetap Dicari
BACA JUGA:Chery QQ, Mobil Kecil Penuh Fitur Canggih yang Masih Relevan di Era Modern
- Untuk model keluaran awal (sekitar tahun 1999–2001), harga umumnya berada di kisaran Rp 35 juta–Rp 45 juta.
- Sementara untuk varian GX atau produksi akhir (2005–2006) dengan kondisi terawat bisa mencapai Rp 60 juta–Rp 70 juta.
Harga tersebut juga dapat bervariasi tergantung lokasi penjualan dan kondisi unit, termasuk apakah mobil sudah dimodifikasi atau masih orisinal. Unit yang masih mempertahankan komponen asli umumnya lebih diminati pembeli.
Pajak Tahunan Suzuki Karimun Kotak
Selain harga yang terjangkau, biaya pajak tahunan Karimun Kotak juga menjadi alasan mobil ini masih banyak diminati. Berdasarkan data terbaru, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk model ini berada di kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu per tahun.
Untuk produksi tahun 2000-an, pajak rata-rata berada di sekitar Rp 983 ribu, tergantung wilayah pendaftaran dan status kepemilikan kendaraan. Sementara generasi lanjutan seperti Karimun Estilo dan Wagon R dikenakan pajak sedikit lebih tinggi, yakni sekitar Rp 1,1–Rp 1,4 juta per tahun.
Faktor yang memengaruhi besaran pajak meliputi nilai jual kendaraan (NJKB), usia kendaraan, kapasitas mesin, serta kebijakan daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli untuk memastikan status pajak kendaraan masih aktif sebelum melakukan transaksi.
BACA JUGA:Suku Cadang Chery QQ: Masih Mudah Didapat, Banyak Alternatif dari Mobil Lain
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


