Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Rp40 Juta
Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Rp40 Juta--Foto: Prabupos
PRABUMUPIHPOS.CO – Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus narkotika sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana. Penindakan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Senin (26/1/2026).
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi sabu di sebuah kebun karet di Jalan Raya Sungai Medang Nigata, Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Informasi tersebut diterima anggota Satresnarkoba sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
Setelah dilakukan pemantauan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi serta identitas pelaku. Operasi penindakan kemudian dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim Satresnarkoba termasuk personel Polwan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di kebun karet tersebut.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Sopir Pemilik Sabu 0,15 Gram
BACA JUGA:Penggelapan Omset Salon Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangka di Prabumulih
Tersangka yang ditangkap adalah EL (37), seorang ibu rumah tangga dari Jalan Bukit Lebar Perum Palm Mutiara, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, dan HE (39), seorang buruh dari Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Untuk memastikan proses berjalan transparan, penggeledahan badan dilakukan di hadapan Ketua RT dan disaksikan warga sekitar. Polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 98,43 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam milik HE.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain dua ponsel merek Realme Note 60x warna hitam dan Vivo V20 warna putih metalik, potongan tisu, lakban hitam, uang tunai Rp70.000, serta sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi A 2943 WAS.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sabu tersebut dibawa dari Desa Air Hitam menggunakan sepeda motor milik seseorang berinisial RI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:12 Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun, Pemkot Prabumulih Pastikan Lahan Siap
BACA JUGA:Pertamina EP Catat Prestasi, Produksi Minyak Adera Field Tertinggi Sejak 1983
Barang haram itu dibeli seharga Rp40 juta dan rencananya akan diserahkan kepada AR (DPO) di Prabumulih, tetapi belum sempat diberikan karena lebih dahulu diamankan petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
