Mangkir Kerja Berbulan-bulan, ASN Pemkot Prabumulih Resmi Diberhentikan
Mangkir Kerja Berbulan-bulan, ASN Pemkot Prabumulih Resmi Diberhentikan--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Pemerintah Kota Prabumulih mengambil tindakan tegas di awal tahun 2026 dengan memberhentikan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. ASN tersebut diketahui tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang jelas atau dikenal dengan istilah ghosting.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Prabumulih dalam menegakkan kedisiplinan aparatur di bawah kepemimpinan Wali Kota H Arlan bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril, SKom.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Efran Santiaji, ST, membenarkan adanya pemberhentian tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, ASN yang diberhentikan berinisial IES dan sebelumnya bertugas sebagai staf di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan. Menurutnya, yang bersangkutan telah lama tidak melaksanakan kewajiban sebagai ASN dan sulit dihubungi.
BACA JUGA:Perlindungan Nyata untuk Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih Perkuat Standar Layanan JKK
BACA JUGA:Hitungan Hari Menuju Pernikahan Lady Rara dan Aladull, Warga Prabumulih Antusias!
“Yang bersangkutan awalnya sering tidak masuk kerja, kemudian sejak Mei 2025 sama sekali tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Efran.
Lebih lanjut disampaikan, proses penanganan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada tahun 2025. Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan prosedur kepegawaian, Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi diterbitkan pada Januari 2026.
Pemeriksaan disiplin mulai dilakukan sejak Juni 2025 dengan melibatkan tim yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, serta atasan langsung ASN tersebut. Meski telah dipanggil secara resmi dan diberikan dua kali surat peringatan, IES tidak pernah memenuhi panggilan maupun memberikan klarifikasi.
“Karena yang bersangkutan tidak pernah merespons dan unsur pelanggaran disiplin berat telah terpenuhi, maka diputuskan untuk dilakukan pemberhentian,” tegasnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Lakukan Rotasi, Ipda Wendy Kurniawan Dipercaya Pimpin Polsek RKT
BACA JUGA:Wajah Baru di Pemkot Prabumulih: 3 Camat dan 4 Lurah Dilantik, Evaluasi 6 Bulan
Efran juga menyampaikan bahwa selama proses berlangsung, gaji ASN tersebut telah dihentikan sesuai ketentuan. Namun hingga saat ini, tidak ada upaya komunikasi atau klarifikasi dari yang bersangkutan, termasuk kepada atasan langsungnya di kelurahan.
“Bahkan setelah gaji dihentikan pun tidak ada kabar. Yang bersangkutan benar-benar tidak dapat dihubungi,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


