Dahlan Iskan Menang Gugatan, Saham Radar Bogor Kembali ke Tangan Pemilik Sah
Dahlan Iskan Menang Gugatan, Saham Radar Bogor Kembali ke Tangan Pemilik Sah--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.CO – Dahlan Iskan berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) terkait sengketa kepemilikan saham di PT Bogor Ekspres Media, perusahaan yang menaungi media lokal Radar Bogor.
Putusan Pengadilan Negeri Bogor, tercatat dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr, diumumkan pada Rabu, 25 Februari 2026 melalui sistem e-Court.
Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Dahlan Iskan dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Pihak-Pihak yang Terlibat
Dalam perkara ini, para tergugat terdiri dari:
Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan ke JJMN
Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media
BACA JUGA:Puasa Lebih dari 14 Jam? Ini 10 Negara dengan Waktu Puasa Terlama di Dunia
BACA JUGA:BRI Perkuat Pemberdayaan Desa, Raih Penghargaan di Hari Desa Nasional 2026
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan rasa terima kasih atas putusan yang berpihak kepada kliennya.
“Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan kami,” ujar Johanes, dikutip dari Pojok Satu.
Ia menambahkan, “Kami berharap para tergugat menyadari kesalahan mereka dan melaksanakan putusan ini dengan itikad baik.” Johanes juga menekankan bahwa keputusan ini mempertegas posisi Dahlan Iskan sebagai pemegang saham sah.
Rincian Amar Putusan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


