Pemkot Prabumulih Mulai Cairkan THR ASN, Anggaran Capai Rp28 Miliar
Pemkot Prabumulih Mulai Cairkan THR ASN, Anggaran Capai Rp28 Miliar--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Penyaluran THR tersebut mulai dilakukan sejak 11 Maret 2026 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih.
Kepala BPKAD Prabumulih, Wawan Gunawan AK CA, mengungkapkan bahwa hingga Kamis siang baru dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memproses pencairan THR, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta BPKAD.
“Sejak 11 Maret 2026 sudah ada dua OPD yang melakukan pencairan THR, yakni BKPSDM dan BPKAD. Untuk OPD lainnya masih dalam tahap pengajuan dan datanya terus kami terima,” kata Wawan, Kamis (12/3/2026).
BACA JUGA:Polres Prabumulih Siagakan 300 Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
BACA JUGA:Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Prabumulih Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Diburu Polisi
Ia menjelaskan, Pemkot Prabumulih telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk pembayaran THR bagi ribuan ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk THR PNS, pemerintah daerah menganggarkan dana sebesar Rp16.452.109.089 yang akan disalurkan kepada 3.092 pegawai. Sementara itu, THR bagi PPPK disiapkan sebesar Rp11.858.874.739 bagi 4.269 pegawai.
Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp89.884.616 untuk pembayaran THR kepada 314 PPPK paruh waktu. Secara keseluruhan, total dana yang disiapkan untuk THR mencapai sekitar Rp28 miliar.
Wawan menambahkan bahwa perhitungan THR bagi PPPK disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai. Karena itu, setiap usulan dari OPD harus melalui tahap verifikasi sebelum proses pencairan dilakukan.
BACA JUGA:RSUD Prabumulih Bakal Miliki Gedung 5 Lantai dan Alkes Modern Rp39 Miliar
BACA JUGA:Lima KWT di Prabumulih Utara Tetap Aktif, Dukung Ketahanan Pangan Keluarga
“Perhitungan THR PPPK didasarkan pada masa kerja. Oleh sebab itu, data dari masing-masing OPD perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum dana dicairkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, beberapa OPD lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen pengajuan pencairan THR. Berdasarkan data yang diterima BPKAD, sekitar enam OPD telah mengajukan proses administrasi pencairan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
