Permen ESDM 2025 Belum Berlaku, Pengeboran Minyak Rakyat Terus Berjalan Tanpa Izin

Permen ESDM 2025 Belum Berlaku, Pengeboran Minyak Rakyat Terus Berjalan Tanpa Izin

Permen ESDM 2025 Belum Berlaku, Pengeboran Minyak Rakyat Terus Berjalan Tanpa Izin--Foto: Prabupos

SUMSEL, PRABUMULIHPOS.CO – Penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 hingga saat ini masih belum terlaksana di Provinsi Sumatera Selatan.

Akibatnya, kegiatan pengeboran minyak oleh masyarakat, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masih tergolong ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari SKK Migas.

Aturan yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut masih berada pada tahap persiapan.

Beberapa hal teknis maupun administratif dinilai belum selesai, sehingga regulasi tersebut belum dapat diberlakukan di wilayah Sumsel.

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Syafei Syafri, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian ESDM serta sejumlah pemangku kepentingan masih melakukan proses penyelarasan data dan penyusunan aturan turunan.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peretasan Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

BACA JUGA:Dari Stadion Talang Jimar, Euforia Piala Dunia Hadir di Prabumulih

Ia menjelaskan bahwa proses ini harus dilakukan secara cermat karena melibatkan banyak aspek penting. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menurutnya, aktivitas yang saat ini masih diperbolehkan hanya sebatas pada sumur yang telah ada sebelum aturan tersebut diterbitkan. Sementara itu, pembukaan sumur baru belum diizinkan sampai seluruh prosedur perizinan terpenuhi.

Ketiadaan legalitas ini juga berdampak pada meningkatnya potensi risiko di lapangan. Salah satunya terlihat dari kembali terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Muba, yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah kendaraan dan lahan perkebunan.

Kejadian tersebut menambah daftar insiden serupa yang sering terjadi akibat kurangnya standar keselamatan dalam aktivitas pengeboran ilegal. Selain risiko kebakaran, kegiatan ini juga berpotensi memicu konflik sosial hingga tindak kriminal di lokasi pengeboran.

BACA JUGA:TP PKK Prabumulih Perkuat Sinergi Program Keluarga di Rakon 2026 Sumsel

BACA JUGA:Pertamina Drilling Borong 3 Penghargaan IADC, Bukti Komitmen Kuat pada Keselamatan Kerja

Berdasarkan data di lapangan, wilayah tersebut juga kerap diwarnai persaingan antarkelompok yang berujung pada kekerasan, termasuk adanya peredaran narkotika di sekitar area sumur minyak ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: