WNA China Diduga Langgar Izin Kerja di Prabumulih, Imigrasi Turun Tangan
WNA China Diduga Langgar Izin Kerja di Prabumulih, Imigrasi Turun Tangan--Foto: Prabupos
PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO – Seorang warga negara asing kembali menjadi sorotan setelah diduga melanggar ketentuan izin kerja di Sumatera Selatan.
WNA asal China berinisial LL diketahui melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas yang dimilikinya. Temuan ini diperoleh setelah pengawasan intensif yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahyo Aprianto, menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut terungkap dari hasil pemantauan lapangan selama kurang lebih empat bulan di sebuah gudang distribusi milik CV TJA yang berada di wilayah Prabumulih.
“Berdasarkan hasil pengawasan, yang bersangkutan terbukti bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. LL diketahui telah bekerja di CV TJA selama sekitar empat bulan,” ujarnya dalam konferensi pers di Palembang, Selasa malam (21/4/2026).
BACA JUGA:Jambret Buronan 3 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi Saat Pulang ke Kampung Halaman
BACA JUGA:Polres Prabumulih Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di RKT
Ia menjelaskan bahwa LL sebenarnya memiliki izin tinggal terbatas yang terdaftar atas nama perusahaan lain, yakni PT Musi Delicious Food. Namun, kenyataannya yang bersangkutan bekerja di perusahaan berbeda sehingga dinilai melanggar aturan keimigrasian.
“Izin tinggalnya masih berlaku hingga November, tetapi peruntukannya hanya untuk bekerja di PT Musi Delicious Food, bukan di perusahaan lain. Hal ini seharusnya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal sesuai ketentuan,” tambahnya.
Selain itu, pihak Imigrasi juga menemukan bahwa LL pernah dideportasi dari Indonesia pada tahun 2017 karena kasus lain. Informasi tersebut saat ini masih terus didalami untuk mengetahui latar belakang pelanggaran sebelumnya.
“Saat ini kami masih menelusuri riwayat pelanggaran yang pernah terjadi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Johanes.
BACA JUGA:Jambret Buronan 3 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi Saat Pulang ke Kampung Halaman
BACA JUGA:Polres Prabumulih Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di RKT
Selama proses pemeriksaan, LL untuk sementara tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia sampai seluruh dokumen dan administrasi dinyatakan lengkap. Imigrasi juga telah meminta pihak perusahaan terkait untuk menyerahkan dokumen visa guna mendukung proses penyelidikan.
Dalam waktu dekat, LL akan dipanggil secara resmi oleh pihak Imigrasi. Jika tidak memenuhi panggilan, tindakan tegas berupa deportasi akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
