Kurang dari 24 Jam, Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak

Kurang dari 24 Jam, Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak

Kurang dari 24 Jam, Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan kesigapannya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.

Sebuah kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 24 April 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Prabumulih dengan melakukan penyelidikan cepat.

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Depan Mapolres Prabumulih, Tiga Orang Terluka

BACA JUGA:Di Balik Sukses Sispam Kota Prabumulih: Kreativitas Humas Jadi Sorotan

Laporan dibuat oleh seorang perempuan berinisial LM (39), warga Kecamatan Prabumulih Barat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami korban berinisial TN (13), seorang siswi yang masih di bawah umur dan berdomisili di wilayah yang sama.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kejadian bermula saat terlapor diduga mengajak korban ke sebuah kamar kos.

Di lokasi tersebut, pelaku disebut melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini kemudian merasa dirugikan dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Tidak butuh waktu lama, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA (19), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Pelaku ditangkap pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala.

BACA JUGA:Prabumulih Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat dalam Implementasi KUHAP Baru

BACA JUGA:Benarkah Game Color Sort Bisa Menghasilkan Saldo DANA? Simak Penjelasannya

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: