Kasus Dugaan KDRT di Prabumulih Berlanjut, Polisi Lakukan Penyidikan Intensif

Kasus Dugaan KDRT di Prabumulih Berlanjut, Polisi Lakukan Penyidikan Intensif

Kasus Dugaan KDRT di Prabumulih Berlanjut, Polisi Lakukan Penyidikan Intensif--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.CO – Sebuah perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Laporan atas kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 April 2026. Laporan dibuat oleh Erniyati binti Basra, yang merupakan kakak kandung dari korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Saat itu, korban bernama Isniani binti Basra datang bersama keluarganya untuk mengecek ruko yang rencananya akan ditempati.

BACA JUGA:Benarkah Game Color Sort Bisa Menghasilkan Saldo DANA? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Gotong Royong Massal, Warga Tanjung Telang Dukung Program Kebersihan Nasional

Kedatangan tersebut dilakukan karena korban sebelumnya sudah tidak memiliki tempat tinggal tetap setelah masa kontrak rumahnya berakhir.

Sebelum kejadian, korban bersama tiga anaknya diketahui tinggal di rumah kontrakan setelah diduga diusir oleh terlapor pada akhir tahun 2025.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan dua orang yang dilaporkan, berinisial ZU dan DE. Pertemuan itu kemudian memicu adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Dalam kejadian tersebut, ZU diduga memukul bagian wajah korban, tepatnya di area dahi. Sementara itu, DE disebut menendang bagian perut korban. Tidak hanya itu, korban juga sempat didorong hingga terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Aksi Nekat Kuli Bongkar Muat: Gasak Sabun Saat Distribusi Barang

BACA JUGA:Prabumulih Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat dalam Implementasi KUHAP Baru

Kakak korban, Erniyati, yang mencoba melerai kejadian tersebut juga ikut menjadi korban karena terjatuh saat berusaha memisahkan pertikaian. Akibat insiden itu, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan dan harus menjalani perawatan di RSUD Kota Prabumulih

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih telah melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah yang dilakukan antara lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi kejadian.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis melalui Visum Et Repertum (VER) terhadap korban sebagai salah satu alat bukti. Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: