Wali Kota Prabumulih Tegaskan SPMB Harus Transparan, Pungli Diminta Dihapus
Caption: Walikota Prabumulih H Arlan saat meresmikan mushola sekolah beberapa waktu lalu--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Kota Prabumulih diharapkan dapat berjalan secara terbuka, jujur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, menegaskan kepada seluruh pihak sekolah agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menyalahgunakan proses penerimaan siswa baru untuk melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Ia menekankan bahwa dunia pendidikan harus bersih dari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya proses SPMB. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau praktik pungli, masyarakat diminta segera melapor kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Apabila ada praktik pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB, kami berharap masyarakat segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar bisa diproses sesuai aturan,” ujar Arlan kepada wartawan.
BACA JUGA:PEP Zona 4 dan DLH Prabumulih Gaungkan Aksi Nyata Lawan Perubahan Iklim
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Studi Tiru Budidaya Cengkeh di Jombang, Ini Tujuannya
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Diketahui, SPMB untuk jenjang SMA Negeri di Kota Prabumulih tahun ajaran 2026/2027 telah resmi dibuka secara serentak. Pembukaan ini menjadi kesempatan bagi lulusan SMP atau sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Proses penerimaan tahun ini dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, mulai dari pendaftaran daring, pengunggahan berkas, hingga tahap verifikasi dan validasi data peserta.
BACA JUGA:Pemdes Sinar Rambang Salurkan BLT Dana Desa dan Insentif Kader, Warga Terima Rp900 Ribu
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Studi Tiru Budidaya Cengkeh di Jombang, Ini Tujuannya
Para calon siswa dan orang tua diimbau untuk memperhatikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
