DPRD Prabumulih Resmikan Perseroda Petro Prabu, Dirut Wajib Berpengalaman Migas

DPRD Prabumulih Resmikan Perseroda Petro Prabu, Dirut Wajib Berpengalaman Migas

DPRD Prabumulih Resmikan Perseroda Petro Prabu, Dirut Wajib Berpengalaman Migas--Ilustrasi

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PD Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan pengesahan tersebut, perusahaan daerah itu kini resmi berstatus Perseroda Petro Prabu.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna XXII Masa Persidangan III DPRD Kota Prabumulih yang digelar Jumat (26/6/2026). Perubahan status ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan sehingga lebih profesional serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, didampingi Wakil Ketua Ir H Dipe Anom. Hadir pula Wali Kota Prabumulih H Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril SKom MM, para anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain menetapkan perubahan status badan hukum, perda tersebut juga mengatur syarat baru bagi jajaran direksi. Salah satu ketentuannya menetapkan batas usia maksimal calon direktur saat dilantik, yakni 56 tahun.

BACA JUGA:Catat! Daftar Rest Area Tol Trans Sumatera Lengkap dengan SPBU dan SPKLU

BACA JUGA:Semarak Hari Bhayangkara ke-80 di Prabumulih, Ribuan Warga Ikut Bakti Sosial hingga Donor Darah

Tak hanya itu, calon Direktur Utama maupun anggota direksi diwajibkan memiliki pengalaman bekerja di bidang minyak dan gas (migas) sekurang-kurangnya selama lima tahun. Ketentuan ini dimaksudkan agar perusahaan dipimpin oleh figur yang memahami karakter bisnis energi yang menjadi fokus usaha Petro Prabu.

Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria, menyampaikan seluruh tahapan pembahasan telah rampung sehingga perda dapat ditetapkan.

"Seluruh proses sudah disepakati bersama dan telah ditandatangani bersama Wali Kota Prabumulih," ujarnya.

Meski demikian, jalannya rapat tidak sepenuhnya berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah anggota DPRD sempat menyampaikan interupsi dan meminta penjelasan terkait beberapa substansi dalam regulasi tersebut.

BACA JUGA:Wawako dan Ketua DPRD Prabumulih Kompak Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

BACA JUGA:161 Jemaah Haji Tunaikan Dam di Prabumulih, 400 Paket Daging Dibagikan kepada Warga

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, H M Rasyid dan Purwaka, mempertanyakan sejumlah ketentuan mengenai struktur organisasi Petro Prabu setelah berubah menjadi Perseroda. Menurut mereka, masih ada poin yang perlu diperjelas sebelum perda disahkan.

Sementara itu, Ben Heri dari Fraksi PKS menyatakan keberatan karena mengaku tidak menerima informasi bahwa agenda paripurna juga mencakup pengesahan Raperda Petro Prabu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait