4 ASN PPPK Pemkot Palembang Dipecat, Satu Pegawai Bolos Kerja Lebih dari 100 Hari

4 ASN PPPK Pemkot Palembang Dipecat, Satu Pegawai Bolos Kerja Lebih dari 100 Hari

4 ASN PPPK Pemkot Palembang Dipecat, Satu Pegawai Bolos Kerja Lebih dari 100 Hari--Foto: Prabupos

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan kedisiplinan. Hingga saat ini, empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah tindakan seorang ASN PPPK yang tercatat tidak hadir bekerja selama lebih dari 100 hari dalam kurun waktu satu tahun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adi Zahri, S.I.Kom., menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pegawai yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan disiplin yang berlaku.

"Hingga saat ini sudah ada empat ASN yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin. Salah satunya tidak masuk kerja lebih dari 100 hari dalam satu tahun," ujar Adi Zahri, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA:Bocah Hilang Saat Bermain di Sungai Lematang, Tim Gabungan Temukan Korban Meninggal

BACA JUGA:Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Muara Enim Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Maksimal

Ketidakhadiran 28 Hari Bisa Berujung Pemecatan

Pemkot Palembang menegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi aturan disiplin, termasuk terkait kehadiran selama jam kerja.

Adi Zahri menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN yang mangkir selama 28 hari atau lebih secara akumulatif dalam satu tahun tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pemberhentian.

Dengan demikian, ketidakhadiran yang mencapai lebih dari 100 hari merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, kedisiplinan bukan hanya berkaitan dengan absensi, tetapi juga mencerminkan komitmen aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Muara Enim Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Maksimal

BACA JUGA:11 Jabatan Kepala OPD Banyuasin Masih Kosong, Sekda Ambil Alih Tiga Dinas

Disiplin Menjadi Tolak Ukur Kinerja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: