HUT RI ke-81: Jangan Asal Pasang, Ini Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih
HUT RI ke-81: Jangan Asal Pasang, Ini Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih--Ilustrasi Al
PRABUMULIHPOS.CO – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa.
Memasuki Bulan Kemerdekaan, masyarakat di berbagai daerah kembali menghias lingkungan dengan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap bangsa sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme.
Penggunaan Bendera Negara Republik Indonesia memiliki ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.
Aturan tersebut salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
BACA JUGA:20 Ide Hadiah Lomba Agustusan yang Bermanfaat, Murah dan Cocok untuk Semua Usia
BACA JUGA:20 Ide Hadiah Lomba Agustusan yang Bermanfaat, Murah dan Cocok untuk Semua Usia
Dalam ketentuan tersebut, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni setiap 17 Agustus.
Penggunaannya juga dapat dilakukan di berbagai lingkungan, seperti rumah, gedung pemerintahan, sekolah, kampus, kantor, fasilitas umum, hingga sarana transportasi sesuai aturan.
Setiap menjelang peringatan kemerdekaan, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara biasanya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama Bulan Kemerdekaan.
Masyarakat umumnya mulai memasang bendera sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus, dengan tetap menyesuaikan ketentuan dan imbauan resmi yang berlaku pada tahun tersebut.
BACA JUGA:20 Ide Hadiah Lomba Agustusan yang Bermanfaat, Murah dan Cocok untuk Semua Usia
Namun, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan sembarangan.
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar penggunaan Bendera Merah Putih tetap sesuai aturan dan tidak mengurangi kehormatannya sebagai simbol negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
