Dilema Pengusaha: Utang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang (2)

Dilema Pengusaha: Utang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang (2)

Dilema Pengusaha: Utang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang (2)--Disway

SURABAYA, PRABUMULIHPOS.CO – Persoalan utang menjadi salah satu tantangan yang kerap dihadapi pelaku usaha ketika ingin mengembangkan bisnis. Di satu sisi, pembiayaan melalui pinjaman dapat membantu ekspansi. Namun di sisi lain, kewajiban pembayaran yang menumpuk bisa menjadi beban berat bagi perusahaan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu topik utama dalam Talk Show with Dahlan Iskan bertajuk “Dilema Pengusaha: Berutang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang” yang digelar di Shangri-La Hotel, Surabaya, 13 Agustus 2026.

Acara yang diselenggarakan Disway bersama Keluarga Besar SyaREA World tersebut diikuti lebih dari 500 pengusaha yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kegiatan yang berlangsung hampir empat jam itu, pembahasan tidak hanya berkutat pada persoalan utang, tetapi juga menyentuh bagaimana pengusaha menyusun strategi keuangan, melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman, serta membangun kembali usaha yang sempat mengalami keterpurukan.

Salah satu cerita menarik datang dari Khalid Bawazier, pengusaha asal kawasan Sasak, Ampel, Surabaya. Ia sebenarnya hadir sebagai peserta, bukan sebagai pembicara yang dijadwalkan.

Namun, Dahlan Iskan kemudian mengajaknya naik ke panggung untuk berbagi pengalaman. Khalid dinilai memiliki pengalaman panjang dalam menjalankan bisnis dengan tetap berusaha menerapkan prinsip ekonomi syariah.

Dahlan memperkenalkan Khalid sebagai sosok yang pernah membuka pabrik Kapal Api dan Indomie di Jeddah. Ia juga dikenal memiliki bisnis sarung Mangga dan baru-baru ini mengakuisisi sarung Gajah Duduk.

Dalam sesi tersebut, Khalid menjelaskan pandangannya mengenai pembiayaan usaha melalui perbankan syariah.

Menurutnya, kerja sama dengan bank tetap dapat dilakukan selama mekanisme transaksi sejak awal disusun sesuai dengan prinsip syariah.

Ia memberikan contoh ketika seorang pengusaha membutuhkan mesin untuk menunjang kegiatan produksi.

Menurut Khalid, mekanisme transaksi tidak semestinya sekadar berupa pinjaman uang dari bank yang kemudian digunakan nasabah untuk membeli mesin. Dalam konsep yang ia jalankan, bank terlebih dahulu membeli mesin yang dibutuhkan.

Setelah mesin tersebut benar-benar tersedia, bank kemudian menjualnya kepada pengusaha dengan harga yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

“Akadnya tetap jual beli. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian mesin dengan harga jual kepada nasabah,” jelasnya.

Untuk mendapatkan mekanisme tersebut, Khalid mengaku harus melakukan pembicaraan khusus dengan pihak perbankan, termasuk menemui dewan syariah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: