Diduga Edarkan Sabu, Pria 25 Tahun Diamankan Polisi di Prabumulih
Diduga Edarkan Sabu, Pria 25 Tahun Diamankan Polisi di Prabumulih--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali melakukan pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA, 25 tahun, yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui belum memiliki pekerjaan tersebut diamankan dari sebuah rumah di Jalan Perwira RT 05 RW 05, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026, setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu diterima anggota Satresnarkoba sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., kemudian menginstruksikan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Dukung Tumbuh Kembang Anak, AHE Ladas Berendai Buka Program Belajar Interaktif untuk Anak Usia Dini
BACA JUGA:Tekab 11 Polres Prabumulih Bongkar Pencurian Pipa Pertamina, 3 Pelaku Diciduk
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Setelah tiba, polisi melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan RA yang diketahui merupakan pemilik rumah. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dengan menghadirkan Ketua RT dan warga setempat sebagai saksi.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di atas sebuah bantal yang berada di ruang tamu rumah.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu perangkat alat hisap atau bong, satu unit telepon seluler merek Realme berwarna biru, serta sebuah sekop yang dibuat dari pipet plastik.
BACA JUGA:Gasak Daging Frozen, Tiga Kali Terekam CCTV: Buruh Asal OKI Dibekuk Tekab 11 Polres Prabumulih
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja, Satu Pelaku Ditangkap
Berdasarkan pemeriksaan awal, total berat bruto 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai sekitar 2,37 gram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
