Polres Prabumulih Ungkap Puluhan Kasus Kriminal dan Narkotika, 76 Perkara P21
Polres Prabumulih Ungkap Puluhan Kasus Kriminal dan Narkotika, 76 Perkara P21--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO– Polres PRABUMULIH mencatat sebanyak 94 perkara tindak pidana berhasil diungkap dalam kurun waktu sekitar dua bulan sejak AKBP Gunarto SIK MH MTr Mil menjabat sebagai Kapolres PRABUMULIH.
Gunarto resmi menduduki jabatan Kapolres Prabumulih pada 17 Juli 2026. Sejak saat itu, pengungkapan kasus dilakukan secara berkelanjutan oleh Satreskrim, Satresnarkoba, serta seluruh polsek jajaran.
Puluhan perkara yang berhasil ditangani tersebut terdiri dari berbagai jenis kejahatan. Mulai dari pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), kasus kepemilikan senjata api, hingga perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Data tersebut disampaikan langsung AKBP Gunarto bersama Wakapolres Prabumulih Kompol Idham Haris Sugiono dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Prabumulih, Senin (21/9/2026).
BACA JUGA:Armada Terbatas, BPBD Prabumulih Hadapi Tantangan Padamkan Karhutla
BACA JUGA:Sedekah Bedusun di Kelurahan Prabumulih, Franky Nasril Ingatkan Pentingnya Menjaga Tradisi
Dari total 94 perkara yang telah berhasil diungkap, sebanyak 76 perkara sudah memasuki tahap P21. Artinya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, masih terdapat 18 perkara yang hingga kini berada dalam proses penyidikan. Perkara tersebut terdiri atas tujuh kasus curat dengan 11 orang tersangka, satu kasus pencurian biasa dengan satu tersangka, serta satu perkara kepemilikan senjata api yang melibatkan seorang tersangka.
Selain perkara tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama polsek masih melakukan penyidikan terhadap sembilan perkara narkotika. Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian turut membeberkan sejumlah perkara curat yang berhasil ditangani. Salah satunya terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar 2, dengan tersangka berinisial SW.
BACA JUGA:Karateka Muda Prabumulih Unjuk Gigi, Dojo Prabujaya Raih 5 Medali di Kejurnas
BACA JUGA:Serdik SPPK Sespim Polri Cek Personel dan Peralatan Karhutla di Prabumulih
Kasus serupa juga terjadi di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial EJ.
Sementara untuk perkara kepemilikan senjata api, penyidik masih melakukan pengembangan. Polisi tengah menelusuri dari mana senjata tersebut diperoleh serta mendalami kemungkinan adanya hubungan dengan tindak pidana lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
