Pemkot Prabumulih Kejar Kelengkapan Data MCSP-RBS 2026, OPD Diminta Bergerak Cepat

Pemkot Prabumulih Kejar Kelengkapan Data MCSP-RBS 2026, OPD Diminta Bergerak Cepat

Pemkot Prabumulih Kejar Kelengkapan Data MCSP-RBS 2026, OPD Diminta Bergerak Cepat--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Pemerintah Kota PRABUMULIH terus mendorong percepatan penyelesaian data dan dokumen yang diperlukan untuk pelaporan Monitoring Controlling Surveillance of Prevention (MCSP) – Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026.

Percepatan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, Kamis (24/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Pemerintah Kota Prabumulih.

Rapat tersebut dihadiri langsung Wali Kota Prabumulih H. Arlan bersama Sekretaris Daerah H. Elman, S.T., M.M., dan Inspektur Daerah Sapta Putra Dewangga, S.H.

Dalam arahannya, H. Arlan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam pelaporan untuk segera menyelesaikan data serta dokumen yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

BACA JUGA:APBD Prabumulih 2026 Bertambah Rp81,38 Miliar, Kini Tembus Rp1,147 Triliun

BACA JUGA:NSC Finance Rekrut Sales Motor Honda di Prabumulih, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Menurutnya, ketepatan informasi menjadi bagian penting dalam proses pelaporan. Karena itu, setiap dokumen yang akan diunggah harus diperiksa terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan.

“Yang diminta segera dipenuhi. Data-data agar segera di-upload dengan akurat, cepat dan tepat waktu,” tegas H. Arlan.

Dokumen yang harus dipenuhi dalam pelaporan MCSP-RBS mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan ASN, serta Barang Milik Daerah (BMD).

Selain itu, pelaporan juga mencakup optimalisasi pendapatan daerah dan penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Untuk pemenuhan tahap pertama, batas akhir pengumpulan data dan dokumen ditetapkan pada 30 September 2026.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Terima Catatan BPK, Pengelolaan Air Minum Jadi Perhatian

BACA JUGA:Serdik SPPK IV Edukasi Warga Kemang Tanduk Soal Pencegahan Karhutla

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masing-masing OPD diminta meningkatkan koordinasi dan memastikan seluruh persyaratan administrasi yang menjadi kewenangannya telah disiapkan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait