Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria 29 Tahun Diciduk Polisi di Prabumulih

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria 29 Tahun Diciduk Polisi di Prabumulih

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria 29 Tahun Diciduk Polisi di Prabumulih--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres PRABUMULIH kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RJ (29), yang diduga berkaitan dengan kepemilikan serta peredaran narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

RJ diketahui berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi 2026, Polres Prabumulih Ungkap Kasus Curat dan Amankan Pria 37 Tahun

BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, Pria 25 Tahun Diamankan Polisi di Prabumulih

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Satres Narkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang dimaksud.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengetahui keberadaan orang yang diduga terlibat.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H., bersama personel Opsnal Satres Narkoba untuk bergerak menuju lokasi.

Setelah tiba, petugas mengamankan RJ dengan disaksikan oleh Ketua RT dan sejumlah warga setempat. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan rumah yang bersangkutan.

BACA JUGA:URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Uang Rp14 Juta

BACA JUGA:Polres Prabumulih Sambangi Pos Kamling Desa Pangkul, Warga Diajak Bersama Jaga Kamtibmas

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip transparan yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan di dua lokasi, yakni di bagian lantai depan rumah serta di dalam lemari pakaian yang berada di ruang tamu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait