Pria Asal Sungai Medang Ditangkap Bawa 5,43 Gram Sabu di Wonosari

Pria Asal Sungai Medang Ditangkap Bawa 5,43 Gram Sabu di Wonosari

Pria Asal Sungai Medang Ditangkap Bawa 5,43 Gram Sabu di Wonosari--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polres PRABUMULIH.

Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama personel Polsek Prabumulih Barat mengamankan seorang pria berinisial HE (38), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

HE diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika yang berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Lokasi penindakan berada di Jalan Bima, Lorong Kuburan Padang, RT 005/RW 005, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Bima, khususnya di sekitar tempat pemakaman umum Taman Baka.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Sekda Prabumulih Minta Camat-Lurah Turun Cek Drainase

BACA JUGA:Curat di Mangga Besar Terungkap, Polisi Amankan MWR di Bedeng Wonosari

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama anggota Polsek Prabumulih Barat kemudian melakukan patroli hunting di kawasan yang dimaksud.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang berada di pinggir jalan. Polisi kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto 5,43 gram.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu bal plastik klip bening kosong, satu skop plastik hitam, satu wadah kacamata berwarna hitam, satu tas selempang hijau merek Spear, uang tunai Rp567.000, serta satu unit ponsel Realme berwarna biru.

BACA JUGA:291 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diusulkan Dapat Remisi HUT RI, 2 Orang Berpotensi Langsung Bebas

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ruko Angkringan Si Entong Serahkan Diri ke Polsek Prabumulih Timur

Dalam pemeriksaan awal, HE disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga memberikan keterangan terkait asal dua plastik klip yang diduga berisi sabu tersebut.

Menurut pengakuan HE, barang tersebut diperoleh dari dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial HR dan KJL. Pembelian tersebut disebut dilakukan dengan nilai Rp3.500.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: