Kabel Underground Tol Palindra Raib, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap
Kabel Underground Tol Palindra Raib, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Kasus pencurian kabel milik pengelola jalan tol di wilayah Kota PRABUMULIH berhasil diungkap jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres PRABUMULIH.
Perkara pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi di ruas Tol KM 80+400, Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2026 yang salah satu fokusnya adalah memberantas berbagai tindak kriminal, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek RKT/Polres PBM/Sumsel tertanggal 10 April 2025.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ruko Angkringan Si Entong Serahkan Diri ke Polsek Prabumulih Timur
BACA JUGA:Janji Masukkan Anak Korban Kerja di Perusahaan, Perempuan di Prabumulih Diduga Bawa Kabur Rp350 Juta
Berdasarkan laporan tersebut, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 07.28 WIB. Lokasinya berada di ruas Jalan Tol KM 80+400, Desa Talang Batu, Kecamatan RKT.
Pihak yang menjadi korban adalah PT HK Aston selaku pengelola ruas Tol Palindra Prabumulih. Dalam kejadian itu, kabel tol jenis underground dengan panjang sekitar 22,5 meter diketahui raib.
Kabel tersebut diduga telah dipotong terlebih dahulu menggunakan alat khusus sebelum dibawa oleh pelaku.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh M. Afrizal bin Djohan Cik Anie, 35 tahun, yang merupakan karyawan PT HK Aston. Laporan dibuat agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
BACA JUGA:Pria Asal Sungai Medang Ditangkap Bawa 5,43 Gram Sabu di Wonosari
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Timur Bongkar Kasus Curanmor, Pemuda 20 Tahun Diamankan
Petugas Polsek RKT selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Dari hasil pengembangan informasi, polisi memperoleh petunjuk bahwa salah seorang terduga pelaku berinisial SA, 30 tahun, berada di kediamannya di Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H., bersama Tim URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek RKT untuk melakukan penindakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
