Polisi Amankan Pria Diduga Curi Kabel Jalur Rel di Sukaraja Prabumulih
Polisi Amankan Pria Diduga Curi Kabel Jalur Rel di Sukaraja Prabumulih--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di kawasan jalur rel kereta api kembali berhasil diungkap jajaran Polres PRABUMULIH.
Kali ini, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial EM, 30 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian kabel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan KM 320, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat 1 Musi 2026 yang digelar Polres Prabumulih. Operasi ini menyasar sejumlah tindak kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, di antaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor serta aksi premanisme.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/239/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang dibuat pada 14 Juli 2026.
BACA JUGA:PTBA Dorong Kepastian Regulasi dan Jaminan Pasokan Batu Bara di Coaltrans Asia 2026
BACA JUGA:Disway Awards 2026 Digelar, Dahlan Iskan Tekankan Pentingnya Menjaga Reputasi Brand
Dalam kejadian itu, sejumlah kabel yang digunakan sebagai bagian dari sistem pendukung operasional perkeretaapian dilaporkan hilang. Barang yang diduga dicuri terdiri dari enam kabel axle counter dengan total panjang sekitar 20 meter serta satu kabel sinyal sepanjang 20 meter.
Peristiwa tersebut menyebabkan PT KAI mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp4.683.160.
Berbekal laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku sekaligus mengungkap rangkaian kejadian pencurian.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:Pria Asal Sungai Medang Ditangkap Bawa 5,43 Gram Sabu di Wonosari
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Timur Bongkar Kasus Curanmor, Pemuda 20 Tahun Diamankan
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 00.15 WIB.
Pria yang menjadi sasaran penyelidikan diketahui berinisial EM dan berdomisili di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
