Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Curat, Dua Pemuda Diamankan
Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Curat, Dua Pemuda Diamankan--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Upaya Polsek PRABUMULIH Timur mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026 membuahkan hasil. Dua pemuda berinisial AN (18) dan JY (19) berhasil diamankan polisi.
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit mesin air yang terjadi di kawasan Kolam Renang RERE, Jalan Marvalen RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban dalam perkara ini adalah RIADON (48), seorang PNS yang berdomisili di Jalan Pelangi RT 003 RW 002, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur. Ia diketahui sebagai pemilik Kolam Renang RERE.
Kasus tersebut bermula ketika salah seorang pegawai kolam renang, Rama, melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Saat itu, saksi mendapati mesin air merek Shimizu yang sebelumnya berada di tempat tersebut telah raib.
BACA JUGA:Kabel Underground Tol Palindra Raib, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 5.350 Liter Diamankan
Rama kemudian menyampaikan temuannya kepada korban. Setelah melakukan pengecekan ulang, korban memastikan bahwa mesin air tersebut memang telah hilang dari lokasi penyimpanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Dari informasi dan hasil penelusuran di lapangan, polisi kemudian mengantongi identitas dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AN (18), warga Dusun 4, Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, serta JY (19), warga Jalan Betung Abab, Dusun Purun Induk, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, Pria 25 Tahun Diamankan Polisi di Prabumulih
BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, Pria 42 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih
Perkembangan penyelidikan berlanjut hingga Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Tim URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pemuda tersebut di kawasan Jalan Marvalen RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian. Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama anggota Opsnal URC Singo Timur untuk menuju lokasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
