Wujudkan Kawasan Lebih Tertata, Pemkot Prabumulih Matangkan RDTR

Wujudkan Kawasan Lebih Tertata, Pemkot Prabumulih Matangkan RDTR

Wujudkan Kawasan Lebih Tertata, Pemkot Prabumulih Matangkan RDTR--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) PRABUMULIH terus melakukan pembenahan terhadap arah pengembangan wilayah, khususnya di Kecamatan PRABUMULIH Utara. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pembahasan dokumen tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar pada Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih itu berlangsung di Ruang Rapat Fave Hotel Prabumulih.

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih H. Elman, S.T., M.M., yang hadir mewakili Wali Kota Prabumulih H. Arlan.

BACA JUGA:BEM STAI Al Furqon dan Relawan Gesit Salurkan 5 Ton Air Bersih untuk Warga Karya Mulya

BACA JUGA:Seragam Sekolah Gratis Mulai Disalurkan, 63.754 Stel untuk Siswa SD-SMP Prabumulih

Dalam sambutan Wali Kota yang disampaikannya, Sekda menjelaskan bahwa RDTR mempunyai peran strategis sebagai acuan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang sekaligus mengarahkan perkembangan Kecamatan Prabumulih Utara.

Menurutnya, dokumen RDTR yang disusun diharapkan tidak berhenti sebagai kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, dokumen tersebut harus mampu menjadi instrumen yang memberikan kepastian arah pembangunan sehingga pertumbuhan kawasan dapat berlangsung secara terencana.

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian dalam proses penyusunan RDTR. Perencanaan ruang diharapkan tetap memperhatikan kondisi wilayah serta mengedepankan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

“Penyusunan RDTR ini sangat penting untuk memberikan arah yang jelas terhadap pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kecamatan Prabumulih Utara. Kita berharap dokumen yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat menjadi pedoman dalam pengembangan kawasan yang tertata dan berkelanjutan,” ujar Elman menyampaikan pesan Wali Kota.

Ia menambahkan, penyusunan RDTR maupun KLHS tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah daerah. Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar dokumen yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi wilayah secara lebih komprehensif.

Sejumlah unsur seperti perangkat daerah, instansi terkait, akademisi serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan turut memberikan pandangan mengenai potensi, permasalahan dan kebutuhan kawasan Prabumulih Utara.

Dengan adanya partisipasi tersebut, perencanaan tata ruang diharapkan tidak hanya selaras dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta mengantisipasi perkembangan wilayah pada masa mendatang.

“Melalui FGD dan konsultasi publik ini, diharapkan seluruh masukan dapat menjadi bahan penyempurnaan sehingga RDTR yang disusun nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Prabumulih secara keseluruhan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: