Toni Salfriansyah Foto Rian Prabupos
PRABUMULIH Hasil audit dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI dihimpun awak media mendapati temuan di dua Organisasi Perangkat Daerah OPD Sehingga diberikan waktu 60 hari pengembalian atau setor balik Data dihimpun awak media kedua OPD di lingkungan Pemerintah kota Pemkot telah menyetorkan balik setoran tersebut ke Kas Daerah Kasda Karena jika tidak dikembalikan bisa menyebabkan kerugian negara dan proses hukum berjalan dilakukan Aparat Penegakan Hukum APH Kepala Inspektorat Toni Salfriansyah SH dikonfirmasi soal temuan di dua OPD tersebut tidak menampik dan tidak merinci OPD didapati temuan BPK RI Memang ada 2 OPD didapati temuan BPK RI Tetapi telah disetor balik seluruhnya Tinggal proses administrasi saja Pengembalian itu atas permintaan Pak Wako jelas Toni sapaan akrabnya kepada awak media Selasa 15 3 2022 Terang Toni jika disetor balik artinya tidak ada kerugian negara Berbeda kalau tidak dikembalikan selama batas waktu 60 hari Bisa diproses hukum karena menimbulkan kerugian negara Sudah tidak adalagi kerugian negara karena telah dikembalikan atau setor balik terangnya Akibat temuan ini informasinya kedua OPD tersebut mendapatkan stressing dari Walikota Wako Iya Pak Wako memberikan teguran keras kepada kedua OPD tersebut Agar kejadian serupa tidak terulang lagi tahun depan Bukan hanya OPD tersebut juga OPD lainnya di lingkungan Pemkot bebernya 03