JAKARTA Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas pada Kamis 3 3 karena mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas CMB Kabar itu disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti 3 Maret Angelina Sondakh jalani CMB ujar Rika dalam keterangannya Rabu siang 2 3 Rika mengatakan Angelina merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012 Angelina menjalankan pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung MA nomor 107PK Pid Sus 2015 Selama menjalani pidana Angelina mendapatkan remisi sasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham nomor W 10 2598 PK 01 01 02 tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 remisi tersebut juga diberikan kepada seluruh narapidana Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan kata Rika Seharusnya kata Rika Angelina mendapatkan CMB pada Oktober 2021 kemarin Namun karena Angelina tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4 538 027 278 maka waktu CMB Angelina ditunda dan diperpanjang selama empat bulan lima hari yang jatuh pada 3 Maret ini Bahwa selama menjalani CMB Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan jelas Rika Angelina Sondakh saat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran Banggar DPR RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada Jumat 3 Februari 2012 Angelina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin Dalam perkaranya di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Angelina divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 10 Januari 2013 Angelina terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2 5 miliar dan 1 2 juta dolar AS dari Grup Permai Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK yang meminta agar Angelina dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan Tak terima vonis tersebut Angelina terus melakukan upaya hukum Salah satunya dengan mengajukan Kasasi ke MA Upaya hukum Kasasi di MA ternyata hukuman Angelina diperberat yaitu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Rabu 20 November 2013 Selain itu Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12 58 miliar dan 2 35 juta dolar AS atau sekitar Rp 27 4 miliar Masih tak terima atas vonis yang diperberat itu Angelina selanjutnya melakukan upaya hukum terakhir yaitu mengajukan Peninjauan Kembali PK ke MA MA akhirnya mengabulkan PK Angelina sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan Sementara itu Angelina Sondakh tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a Juncto Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pada PK di MA tersebut selain pidana penjara dikurangi dua tahun dari putusan Kasasi Majelis PK MA juga mengurangi uang pengganti Sehingga pada akhirnya Angelina menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan Selanjutnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Angelina sebesar Rp 2 5 miliar dan 1 2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara Angelina sendiri sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 8 815 972 722 sehingga sisa Rp 4 538 027 278 yang diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari setelah dikalkulasi rmol id
Hari Ini Angelina Sondakh Bebas
Kamis 03-03-2022,08:29 WIB
Kategori :