PRABUMULIH Salah satu tersangka pencurian besi bantalan rel PT KAI Roli Sandika 27 warga Penimur Jaya RT 05 RW 05 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat yang sempat buron alias DPO Akhirnya berhasil diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum Ipda Dohan YP STrK di belakang Stasiun PT KAI pada Selasa 15 2 2022 sekitar pukul 05 30 WIB Karena melawan petugas dan hendak kabur ketika akan ditangkap Roli Sandika dihadiahi timah panas di kakinya sehingga tidak berkutik Usai ditangkap tersangka langsung digiring ke Mapolres guna penyelidikan dan pengembangan kasus Hasil pengembangan kasus anggota berhasil menangkap DPO pencurian besi bantalan rel PT KAI RS Kini sudah kita amankan dan mendekam di sel tahanan guna proses hukumnya ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim AKP Jailili SH MSi kepada awak media kemarin Sambun Jailili tersangka menyusul keempat rekanannya telah lebih dahulu tertangkap dan masih menjalani proses hukum di Polres Prabumulih Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat Tersangka diancam penjara di atas 5 tahun penjara pungkasnya 03