Sempat Kabur Saat Digrebek

Minggu 23-01-2022,18:51 WIB

PRABUMULIH Tim Silent Wolf Unit II Satres Narkoba kembali berhasil membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih

Tersangkanya Satria Kumbara pengedar narkoba jenis sabu bersama barang bukti 1 37 gram sabu berhasil diringkus pada 18 Januari 2022 sekitar 20 00 WIB di kediamannya di Jalan Sudirman RT 01 RW 01 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat

Terungkapnya kasus ini berawal Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi ada seorang laki laki bernama Satria Kumbara menjual narkotika jenis sabu sabu di Jendral Sudirman RT 01 RW 01 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat

Nah menindak lanjuti informasi tersebut lalu anggota Satres Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Darmawan SH bersama Tim Silent Wolf Unit II langsung melakukan penyelidikan setelah informasi identitas tersangka sudah dapat nama dan cirinya

Lalu anggota langsung mendatangi rumah tersangka pada saat tiba di rumah tersangka anggota langsung masuk ke dalam rumah pada saat itu kondisi pintu rumah terbuka Namun tersangka pada saat itu berada di samping rumah dan berlari namun sekira 50 meter dapat diamankan

Setelah diamankan lalu anggota opsnal memanggil Ketua RT setempat menyaksikan pencarian barang bukti di rumah dan sekitar rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kamar depan miliknya disimpan di dalam kaleng rokok Surya dan ditemukan timbangan digital di lemari pakaian tersangka Kemudian ia berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut

Barang bukti disita berupa 5 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 37 gram 2 bal plastik klip bening 2 lembar tisu 1 buah sekop plastik 1 buah timbangan digital 1 buah Handphone merk OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1 45 juta

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu Status tersangka pengedar sudah diamankan anggota pada 18 Januari lalu bersama 1 37 gram sabu jelas Heri

Tersangka dijerat Pasal 114 Jo 111 UU No 35 2009 tentang narkotika dan psikotropika Ancamanya di atas 5 tahun penjara sekarang ini tersangka tengah diperiksa secara intensif penyidik Guna pengembangan kasus lebih lanjut beber Mantan Kapolsek Kemuning ini 03

Tags :
Kategori :

Terkait