PRABUMULIH Kejaksaan Negeri Kejari berhasil memediasi soal perselisihan antara PLN dan Disnaker terkait sambungan liar PLN pada Rabu lalu 12 1 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Topik Gunawan SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH dan Kasi Datun Irfano Rukmana Rachim SH MH mengungkapkan hasil mediasi dan kesepakatan kedua belah pihak antara PLN dan Disnaker membuahkan sejumlah poin Hasil kesepakatannya beberapa poinnya Disnaker menyanggupi membayar denda telah ditetapkan PLN sebesar Rp 285 juta Tetapi Disnaker meminta dispensasi waktu pembayaran denda karena perlu dianggarkan pada APBD P atau ABT 2022 ujar Topik kepada awak media Kamis 13 1 2022 Lalu kata Topik PLN bersedia menyambung kembali listrik di Disnaker asalkan menandatangani Surat Pernyataan Hutang SPH Dan menyetorkan angsuran awal kepada PLN Usulan tersebut akan disampaikan kepada General Manager Area Sumbagsel guna menyetujuinya dan memprosesnya terangnya Sementara itu lanjutnya siapa paling bertanggung jawab dalam hal sambungan liar ini Masih terus di dalami dan ia menyerahkan kepada Pemkot guna menindaklanjuti Bisa meminta Kejari ataupun APH lain guna menyelidikinya ucapnya Kasi Datun Irfano Rukmana Rachim SH MH juga membenarkan kalau mediasi telah dilakukan Disnaker mengusulkan agar listrik segera disambung kembali Lalu pembayaran denda Rp 285 juta akan dilakukan Tetapi Disnaker meminta waktu hingga penganggaran pada ABT 2022 ujar Irfano kepada awak media kemarin Meski mediasi dilakukan akunya tidak menghilangan siapa paling bertanggung jawab atas pemasangan jaringan listrik di luar jaringan resmi Jika belum dibayarkan maka pihak bertanggung jawab membayarkan Kalau sudah dibayar artinya pihak bertanggung jawab wajib mengembalikan uang telah dibayar Pemkot ke PLN Caranya menyetorkan uang ke kas daerah terangnya Kasi Datun menjelaskan penyelidikan siapa paling bertanggung jawab atas kasus tersebut tetap dilakukan meski mediasi telah dilakukan Kejari Sekarang tinggal Pemkot mau memakai instrumen mana Lewat Inspektorat Kejari ataukah Kepolisian Polres Prabumulih red ujarnya Demikian pula dibenarkan Kadisnaker Ir Bambang Sukaton kalau telah menyampaikan usulan pemasangan kembali jaringan listrik secepatnya di Disnaker Sehingga kegiatan di Disnaker tidak lagi terganggu akibat tidak ada jaringan listrik karena diputus PLN Kita juga telah menyampaikan meminta waktu pembayaran denda pada APBD P 2022 Sebesar Rp 285 juta nantinya dibayarkan ke PLN ujarnya Hasil mediasi difasilitasi Kejari antara pihaknya dan PLN menjadi dasar penganggaran pembayaran denda melalui APBD P Berita acaranya dijadikan dasar pembayaran denda telah ditetapkan PLN bebernya Sekarang ini sebutnya tengah disampaikan ke General Manager GM PLN Area Sumbagsel Karena keputusan bukan menjadi wewenang Manager ULP Kita tengah menunggu hal itu sehingga listrik Disnaker bisa dihidupkan kembali pungkasnya 03
PLN Denda Disnaker Prabumulih Rp.285 Juta
Kamis 13-01-2022,19:48 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,18:00 WIB
Samsung Galaxy Watch Ultra2 Punya Fitur Menyelam, Layar 5.000 Nits dan Baterai Jumbo
Rabu 07-10-2026,16:00 WIB
Honda CRF250 Rally vs Kawasaki Versys-X 250 dan Honda CRF250L, Motor Off Road Adventure Legendaris
Rabu 07-10-2026,20:54 WIB
Pertamina Perkuat Kompetensi SDM untuk Kembangkan Potensi Migas Unconventional
Rabu 07-10-2026,16:30 WIB
Vivo X Fold6 dan Headset MR Bakal Diperkenalkan di India, Ini Bocorannya
Rabu 07-10-2026,16:30 WIB
Peduli Kesehatan Pekerja, BRI BO Prabumulih Gelar Medical Check Up Usia 40 Tahun ke Atas
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:00 WIB
RedMagic 12 Pro+ Bocor di Geekbench, Bawa RAM 16 GB dan Snapdragon Terbaru
Kamis 08-10-2026,14:00 WIB
Fitur Keamanan Honda Revo 2026, Rem Cakram dan Konstruksi Ringan
Kamis 08-10-2026,13:00 WIB
Infinix Smart 20, HP Rp1 Jutaan dengan Layar 120Hz dan Baterai 5.200 mAh
Kamis 08-10-2026,12:00 WIB
Siswa SD IT Alam Gunung Ibul Meninggal Saat Ekstrakurikuler Renang
Kamis 08-10-2026,11:30 WIB