PRABUMULIH Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang memvonis terdakwa Nurmalakari mantan Pejabat pelaksana teknis kegiatan PPTK dalam kegiatan Program Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan BOK Dinkes Kota Prabumulih APBD 2017 atas kasus korupsi selama setahun 10 bulan penjara Terdakwa Nurmalakari terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp138 5 juta ujar majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar Rabu 12 01 2022 Dikatakan terdakwa Nurmalakari terbukti tidak melakukan sosialisasi mengenai kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sebagaimana diisyaratkan dalam Program Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan BOK Dinkes Kota Prabumulih APBD 2017 Kemudian terdakwa juga terbukti memanipulasi data demi kepentingan pencairan dana dalam kegiatan Dinkes yang digelar pada 2017 silam Lalu petugas kesehatan yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan juga mengaku tidak pernah menerima honor dari kegiatan tersebut Parahnya lagi terdakwa nekat merubah atau memalsukan SPJ dengan mencantumkan nama petugas kesehatan lain untuk meraup keuntungan Majelis hakim memutuskan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Terdakwa dikenakan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp138 5 juta apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana selama satu tahun penjara Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kasus terdakwa Nurmalakari selaku PPTK dalam kegiatan Program Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan BOK Dinkes Kota Prabumulih APBD 2017 mulai masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Kejari Kota Prabumulih awal April 2021 November 2021 Kejari Kota Prabumulih melakukan penangkapan terhadap Nurmalakari dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana BOK Dinkes Kota Prabumuli 2017 Pada 2022 Dalam persidangan terungkap kegiatan Home Visit yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK Dinkes Kota Prabumulih APBD 2017 terbukti Fiktif Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Kota Prabumulih Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus M Arsyad terkait Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa mengaku jika Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Nurmalakari telah sebanding dengan tuntutan Jaksa sebelumnya Iya Sesuai Antara Vonis dan Tuntutan sesuai Kita juga sudah terima laporan dari JPU di persidangan yang menangani perkaranya ujar Mantan Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur Tanjabtim Kejati Jambi kepada Prabumulih Pos Rabu 12 1 2022 Dikatakan tuntutan JPU terbukti kalau terdakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor Hanya saja kata dia ada sedikit perbedaan antara tuntutan JPU mengenai denda Rp 1 juta subsider 3 bulan Uang pengganti dituntut JPU Rp 128 7 juta atau jika tidak dibayar dipidana 1 tahun kurungan penjara Menyikapi vonis sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Hakim banding atau tidak kita masih pikir pikir Artinya tergantung pada terdakwa kalau terdakwa Banding JPU jelas banding ujar pria asal Bukit Tinggi Padang Sumatera Barat Sumbar ini 03
Terbukti Korupsi, Mantan Kabid Dinkes Prabumulih Divonis Setahun 10 Bulan Penjara
Rabu 12-01-2022,16:56 WIB
Kategori :