PRABUMULIH Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak korban MU dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih dan terjadi pada 16 November 2021 silam di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat berhasil diungkap jajaran Tim Gurita Polres Prabumulih Rabu 5 1 2022
Tersangkanya Ahmad Dovi Setia Budi 24 warga Jalan Sudirman Gang Beringin No 30 RT 02 RW 02 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat yang sempat buron akhirnya berhasil diringkus Tim Gurita di tempat keberadaannya
Ahmad merupakan sopir travel Prabumulih Palembang PP ditumpangi MU pada saat kejadian Diduga telah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap korban caranya mengancam korban dan meremas payudaranya
Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian menyebutkan kalau kronologis kejadian bermula pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 10 15 WIB telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di Jalan Lingkar Timur Tugu Nanas Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat
Di mana awalnya korban sedang berada di RM Pagi Sore Palembang tujuan pulang ke Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir OI kemudian korban menaiki travel dikemudikan tersangka Namun tersangka malahan melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap korban dari perjalanan palembang sampai ke kota Prabumulih
Mengancam korban dan kemudian melakukan pelecehan meremas payudara korban mencium payu darah korban dan kemudian pelaku memukul kepala korban menurunkan korban di Jalan Lingkar Tugu Nanas mengalami luka di bagian kepala akibat di pukul tersangka akibat kejadian itu orang tua korban melaporkan ke Polres Prabumulih
Ketika ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya hingga akhirnya digiring ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan ulahnya di mata hukum
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jalili SH MSi membenarkan kalau tersangka sudah ditangkap Tim Gurita pimpinan Kanit Pidum Ipda Dohan YP STrk dan kini kasusnya tengah disidik penyidik
Tersangka ADSB telah kita tahan guna proses hukumnya Pelaku telah mendekam di sel tukasnya Jalili menambahkan tersangka dijerat Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak Ancaman pidana kurungan maximal 3 tahun 6 bulan ujarnya
Bantah Lakukan Pengancaman Akui Suka Sama Suka
DIBINCANGI terpisah tersangka Ahmad membantah kalau dirinya melakukan pengancaman aksi pelecehan seksual terhadap korban Ia berkilah apa telah dilakukannya atas dasar suka sama suka
Waktu dari Palembang ada 2 penumpang satu turun di Indralaya Korban saya ajak ke Prabumulih mau saja Memang baru kenal pada waktu kejadian itulah kilahnya
Wajah korban terbilang cantik makanya ia tertarik mendekati korban waktu menumpang travelnya Hingga ia melancarkan bujuk rayu guna memperdaya korban hingga akhirnya mau diajak jalan jalan hingga ke Prabumulih Waktu diajak ke Prabumulih korban tidak menolak dan mau saja ujarnya
Dia bercerita kalau korban merupakan LC hal itu diketahuinya dari cerita korban sendiri di Belitang Kabupaten OKU Timur OKUT Tidak ada paksaan waktu aku menciumnya dan memegang payudaranya Atas dasar suka sama suka sebutnya 03