PALEMBANG Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel resmi ajukan banding terhadap vonis tersangka Eddy Hermanto Cs kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH menjelaskan upaya banding tersebut merupakan upaya hukum Kejati Sumsel setelah satu minggu diberikan waktu pikir pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa Eddy Hermanto Syarifuddin Dwi Kridayani dan Yudi Arminto sepekan lalu Untuk itulah pada beberapa waktu lalu berkas bandingnya sudah kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Palembang kata Khaidirman melalui sambungan telepon Minggu 28 11 Dijelaskannya dengan telah mengajukan upaya banding melalui PN Palembang pihaknya tinggal menunggu putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang Akan kami infokan lagi jika hasil putusan banding dari PT sudah keluar tukasnya Sementara untuk terdakwa Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya PT Yodya Karya dan Ir Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya PT Yodya Karya masing masing divonis 11 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 4 bulan Dwi Kridayani dan Yudi Arminto juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara masing masing Rp 2 5 miliar Dimana setelah perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap kedua terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara maka harta benda keduanya disita dan jika harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti hukuman tambahan masing masing 4 tahun penjara Vonis keempat terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yang dalam tuntutannya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana masing masing 19 tahun penjara dan denda masing masing Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan Selain itu keempat terdakwa juga dituntut JPU hukuman uang pengganti kerugian negara terdiri dari Eddy Hermanto Rp 684 000 000 Sarifudin MF Rp 1 392 748 080 Dwi Kridayani Rp 2 500 000 000 dan Yudi Arminto Rp 22 446 427 564 yang mana jika paraterdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan jika harta benda tersebut tidak cukup menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan hukuman tambahan masing masing 9 tahun 6 bulan penjara Fdl
Kejati Sumsel Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Eddy Cs
Minggu 28-11-2021,15:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,07:30 WIB
Samsung Pangkas Harga Galaxy Z Flip 7, Fitur Premium Kini Lebih Dekat
Sabtu 13-06-2026,08:30 WIB
Polsek Prabumulih Barat Ungkap Dua Kasus Curat, Residivis Kembali Masuk Sel
Sabtu 13-06-2026,10:00 WIB
Beginilah Spesifikasi Honda Revo, Motor Bebek Andal dengan Konsumsi BBM Super Irit
Sabtu 13-06-2026,09:30 WIB
Pencuri Atap Kanopi di Prabumulih Dibekuk, Aksinya Terbongkar Berkat Laporan Warga
Sabtu 13-06-2026,10:40 WIB
KPK Geledah 4 Lokasi Strategis di Muara Enim, Sejumlah Koper dan Dokumen Diamankan
Terkini
Sabtu 13-06-2026,16:30 WIB
POCO C81 Pro Bocor ke Publik, Bawa Layar 120Hz dan Baterai 6000 mAh
Sabtu 13-06-2026,16:00 WIB
Honda Revo 2026 vs Yamaha Jupiter Z1, Duel Motor Irit yang Masih Bertahan Hingga Saat Ini
Sabtu 13-06-2026,15:00 WIB
Sumsel Dapat Bonus 13 Ribu Rumah dari Pusat, Palembang Kebagian Kuota Tambahan
Sabtu 13-06-2026,14:00 WIB
Inilah Fitur Keamanan Honda Revo, Perlindungan Maksimal dengan Keamanan Andal
Sabtu 13-06-2026,13:00 WIB