Prabumulihpos co id JAKARTA Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemenhub mengeluarkan aturan baru terkait masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi Direktur Jenderal Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat minimal 250 Km wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil RT PCR maksimal 3 24 jam atau antigen 1 24 jam sebelum perjalanan Menurut Budi ketentuan syarat perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor seperti sepeda motor kendaraan umum maupun angkutan penyeberangan Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 ujar Budi SE 90 2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan sambungnya Dia juga mengimbau bagi pemimpin daerah baik Gubernur Wali Kota Satgas Covid 19 di pusat dan daerah bisa berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan itu di daerah masing masing Selain itu lanjut Budi khusus pengemudi dan kernet kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 24 jam sebelum keberangkatan ujarnya Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 24 jam sebelum keberangkatan Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi mrk jpnn
Aturan Baru, Kemenhub: Berkendara Sejauh 250 Km, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Ini
Senin 01-11-2021,05:00 WIB
Kategori :