Prabumulihpos co id JAKARTA PT Pertamina Persero mendorong agar masyarakat bijak menggunakan Bahan Bakar Minyak BBM terutama BBM solar subsidi Hal tersebut dijalankan melalui berbagai edukasi dan aktivitas yang dijalankan kepada masyarakat maupun konsumen agar subsidi tepat sasaran Area Manager Communication Relations amp Corporate Social Responsibility CSR PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial amp Trading PT Pertamina Persero Brasto Galih Nugroho dalam keterangan pers di Semarang 19 10 2021 menjelaskan sasaran penerima manfaat dari produk BBM subsidi tersebut sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk sektor transportasi darat produk subsidi Solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam mobil ambulance mobil pengangkut jenazah mobil pemadam kebakaran mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH MIgas ujar Brasto Sementara itu untuk sektor transportasi laut Solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang sungai danau penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas Untuk di luar sektor transportasi Solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk mesin perkakas usaha mikro kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT pembudidaya ikan skala kecil kincir pertanian dengan luas maksimal dua hektare mesin yang digunakan di sektor peternakan proses pembakaran dan atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan untuk rumah sakit tipe C D dan puskesmas imbuhnya Adapun terkait pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No 04 P3JBT BPH Migas KOM 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter hari kendaraan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter hari kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter hari kendaraan tutur Brasto git fin
Solar Subsidi Langka, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan BBM
Rabu 20-10-2021,11:14 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,16:00 WIB
Honda Sonic 150R 2026 vs Suzuki Satria F150, Duel Motor Bebek Sport Pilihan Anak Muda Indonesia
Sabtu 06-06-2026,11:00 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Honda Sonic 150R, Motor Bebek Sport yang Tetap Menarik Pada Kelasnya
Sabtu 06-06-2026,08:40 WIB
Wali Kota Prabumulih Studi Tiru Budidaya Cengkeh di Jombang, Ini Tujuannya
Sabtu 06-06-2026,07:30 WIB
Huawei Pura 90 Pro Max Resmi Hadir: Layar 120Hz dan Kamera 200 MP Jadi Andalan
Sabtu 06-06-2026,10:30 WIB
Pemdes Sinar Rambang Salurkan BLT Dana Desa dan Insentif Kader, Warga Terima Rp900 Ribu
Terkini
Sabtu 06-06-2026,16:30 WIB
Redmi 15C Resmi Rilis: HP Rp1 Jutaan dengan Baterai Monster 6000 mAh, Worth It?
Sabtu 06-06-2026,16:00 WIB
Honda Sonic 150R 2026 vs Suzuki Satria F150, Duel Motor Bebek Sport Pilihan Anak Muda Indonesia
Sabtu 06-06-2026,15:00 WIB
Pinjam Motor Kakak, Pria di Prabumulih Malah Gadaikan Dua Kendaraan
Sabtu 06-06-2026,14:00 WIB
Fitur Keamanan Honda Sonic 150R, Mengutamakan Kendali dan Keselamatan dalam Setiap Perjalanan
Sabtu 06-06-2026,13:00 WIB