Prabumulihpos co id REJANG LEBONG Aksi Koboy Zukri selaku Kepala Desa Belumai 1 dan Abdul Rozid selaku Bendahara Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu berakhir di Rumah Tahanan Rutan Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Pasalnya Kepala Desa Kades beserta Bendaharanya ini sudah berani tilap uang Angaran Dana Desa sebesar 680 juta Rupiah selama 3 tahun dari 2017 2018 hingga 2019 sehingga tepat pada Kamis 7 Oktober 2021 resmi menjadi tahan pihak Kejaksaan Negri Rejang Lebong Kepala Kejaksaan Negri Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH didampingi Kasih Pidus Arya Marsepa SH di hadapan awak media Kamis 7 9 2021 sore saat gelar rilis mengatakan membenarkan bahwa hari ini Kepala Desa atau Kades atas nama Zukri dan Abdul Rosid selaku Bendahara Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding resmi jadi tersangka korupsi Anggaran Dana Desa sebesar 680 juta Rupiah Dijelaskan Kejari Rejang Lebong Anggaran Dana Desa yang di duga di korupsi itu selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 Diterangkanya Kades bersama Bendahara Desa Belumai 1 ini akan di lakukan penahanan 20 hari kedepan dari tgl 7 hingga tgl 27 kedepan Dikatakanya saat ini keduanya sudah di tetapkan tersangka korupsi anggaran dana desa dan sudah di titipkan di Rutan Polres Rejang Lebong Kamis 7 9 2021 sore ini Ditambahkan Arya Marsepa SH selaku Kasi Pidsus kades dan bendahara desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding ini secara bersama sama melakukan korupsi Anggaran Dana Desa yang di duga di fiktipkan seperti pengadaan baju dinas batik leptop sedangkan untuk pisiknya seperti pembangunan irigasi TPP Paud dan pembangunan rabat beton Untuk pengadaan seperti Leptop baju dinas itu tidak bisa di pertanggung jawabkan dan semua itu di akui mereka tidak diadakan atau tidak di laksanakan jelasnya Selain itu kedua tersangka ini juga tidak pernah melibatkan para perangkat dan semuanya seperti tanda tangan perangkat itu semua di palsukan Untuk saat ini tersangkanya hanya Kepala Desa Belumai 1 atas nama Zukri dan Abdul Rosid selaku Bendahara Desa dan perlu di ingat kasus kedua orang ini bermula adanya laporan dari masyarakat setelah itu di lakukan penyelidikan hingga penyidikan oleh pihak Kejaksaan Rejang Lebong sehingga sudah cukup bukti dan secar menyakinkan sehingga keduany ini di tetapkan sebagai tersangka dan juga sore ini juga sudah di titipkan di Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong tutupnya Grng
Jumat 08-10-2021,07:48 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,16:30 WIB
4 Kesalahan Menyiram Tanaman yang Sering Dilakukan Pemula
Selasa 18-08-2026,08:30 WIB
HUAWEI MatePad SE 11: Tablet Terjangkau dengan Layar Luas dan Baterai Jumbo
Selasa 18-08-2026,09:30 WIB
5 Tablet Android yang Bakal Tetap Dapat Update hingga Bertahun-tahun
Selasa 18-08-2026,13:00 WIB
Xiaomi 15 Ultra, Flagship Premium Xiaomi dengan Kamera Leica dan Performa Kencang
Selasa 18-08-2026,08:00 WIB
HUT ke-81 RI di Prabumulih, Wali Kota Arlan Kunjungi Bayi yang Lahir Tepat 17 Agustus
Terkini
Selasa 18-08-2026,21:11 WIB
Bangga! Siswi MAN 1 Lubuk Linggau Tampil di Istana Merdeka, Kakanwil Kemenag Sumsel Beri Apresiasi
Selasa 18-08-2026,20:09 WIB
Terinspirasi dari Ibu dan Kakak, Alzena Mahira Tampil Gemilang sebagai Paskibraka Prabumulih
Selasa 18-08-2026,19:26 WIB
Kapolres Prabumulih Tekankan Deteksi Dini dan Pelayanan Humanis di Polsek Prabumulih Timur
Selasa 18-08-2026,18:00 WIB
9 Manfaat Daun Salam bagi Kesehatan dan Cara Menanamnya di Rumah
Selasa 18-08-2026,16:30 WIB