Prabumulihpos co id REJANG LEBONG Aksi Koboy Zukri selaku Kepala Desa Belumai 1 dan Abdul Rozid selaku Bendahara Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu berakhir di Rumah Tahanan Rutan Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Pasalnya Kepala Desa Kades beserta Bendaharanya ini sudah berani tilap uang Angaran Dana Desa sebesar 680 juta Rupiah selama 3 tahun dari 2017 2018 hingga 2019 sehingga tepat pada Kamis 7 Oktober 2021 resmi menjadi tahan pihak Kejaksaan Negri Rejang Lebong Kepala Kejaksaan Negri Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH didampingi Kasih Pidus Arya Marsepa SH di hadapan awak media Kamis 7 9 2021 sore saat gelar rilis mengatakan membenarkan bahwa hari ini Kepala Desa atau Kades atas nama Zukri dan Abdul Rosid selaku Bendahara Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding resmi jadi tersangka korupsi Anggaran Dana Desa sebesar 680 juta Rupiah Dijelaskan Kejari Rejang Lebong Anggaran Dana Desa yang di duga di korupsi itu selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 Diterangkanya Kades bersama Bendahara Desa Belumai 1 ini akan di lakukan penahanan 20 hari kedepan dari tgl 7 hingga tgl 27 kedepan Dikatakanya saat ini keduanya sudah di tetapkan tersangka korupsi anggaran dana desa dan sudah di titipkan di Rutan Polres Rejang Lebong Kamis 7 9 2021 sore ini Ditambahkan Arya Marsepa SH selaku Kasi Pidsus kades dan bendahara desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding ini secara bersama sama melakukan korupsi Anggaran Dana Desa yang di duga di fiktipkan seperti pengadaan baju dinas batik leptop sedangkan untuk pisiknya seperti pembangunan irigasi TPP Paud dan pembangunan rabat beton Untuk pengadaan seperti Leptop baju dinas itu tidak bisa di pertanggung jawabkan dan semua itu di akui mereka tidak diadakan atau tidak di laksanakan jelasnya Selain itu kedua tersangka ini juga tidak pernah melibatkan para perangkat dan semuanya seperti tanda tangan perangkat itu semua di palsukan Untuk saat ini tersangkanya hanya Kepala Desa Belumai 1 atas nama Zukri dan Abdul Rosid selaku Bendahara Desa dan perlu di ingat kasus kedua orang ini bermula adanya laporan dari masyarakat setelah itu di lakukan penyelidikan hingga penyidikan oleh pihak Kejaksaan Rejang Lebong sehingga sudah cukup bukti dan secar menyakinkan sehingga keduany ini di tetapkan sebagai tersangka dan juga sore ini juga sudah di titipkan di Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong tutupnya Grng
Jumat 08-10-2021,07:48 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,07:30 WIB
30 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Kota Prabumulih 2026, Cek Daftar Nama dan Asal Sekolah
Jumat 03-07-2026,10:30 WIB
Pertamina Drilling Tambah 4 Rig Listrik Canggih, Siap Genjot Pengeboran Migas Nasional
Jumat 03-07-2026,11:54 WIB
Nokia Lumia Max 2026 Muncul Lagi, Bocoran Kamera 108 MP dan Baterai 6.000 mAh Bikin Penasaran
Jumat 03-07-2026,09:30 WIB
Kemenag Prabumulih Proses Legalitas Tanah Wakaf Masjid Ann Azhar, Perkuat Perlindungan Aset Umat
Jumat 03-07-2026,10:00 WIB
Spesifikasi Yamaha R15, Motor Sport dengan Mesin VVA Berperforma Tinggi
Terkini
Jumat 03-07-2026,16:30 WIB
11 Jabatan Kepala OPD Banyuasin Masih Kosong, Sekda Ambil Alih Tiga Dinas
Jumat 03-07-2026,16:00 WIB
Yamaha R15 2026 vs Honda CBR150R, Mana Motor Sport Fairing Terbaik Pilihan Anda
Jumat 03-07-2026,15:00 WIB
Bangkit dari Rasa Gugup, Fatir Persembahkan Medali Perunggu O2SN Sumsel untuk Prabumulih
Jumat 03-07-2026,14:00 WIB
Fitur Keamanan Yamaha R15, Perlindungan Maksimal dengan Teknologi Modern
Jumat 03-07-2026,13:00 WIB