JAKARTA Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik e meterai untuk dokumen elektronik perdata dan transaksi yang menunjukkan nilai pada hari ini Jumat 1 10 Artinya dokumen elektronik tak perlu lagi dibubuhi meterai tempel atau fisik untuk kemudian diubah kembali formatnya menjadi dokumen elektronik bermeterai uli sfr cnn