Kasus Fee Proyek, 10 Orang Anggota DPRD Jadi Tersangka

Selasa 28-09-2021,15:01 WIB

MUARA ENIM Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan 10 orang anggota dewan Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Adapun 10 orang anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK tersebut antara lain berinisial ARK AYS FTH INI IJH MDH MRT MHI PRI dan SBN tim mg01 Fakta dan Data Mantan Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani M M divonis hukuman 7 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan Mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Elfin MZ Muchtar dijatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan Pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB divonis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan Mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi S T M Si divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan Bupati Muara Enim Nonaktif Wakil Bupati H Juarsah S H masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang Terbaru pertengahan September 2021 KPK menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dengan inisial ARK AYS FTH INI IJH MDH MRT MHI PRI dan SBN Sumber Dok ENIMEKSPRES CO ID Diolah dari Berbagai Sumber

Tags :
Kategori :

Terkait