PALEMBANG Empat orang pegawai Bank Rakyat Indonesia BRI dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit pemberian Kredit Modal Kerja KMK pada Bank Rakyat Indonesia BRI cabang Prabumulih atas nama terdakwa Ferry Dwinanto serta Ibrahim Hamid Diketahui empat orang tersebut adalah Nyimas Martalia Sandra staf administrasi kredit BRI Prabumulih Supriadi Supervisor Penunjang Bisnis SPB BRI Okta Lesa dan Awal Ahmad Warohi pensiunan Manager Pemasaran BRI Cabang Prabumulih dihadirkan secara langsung Senin 27 9 dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang Sahlan Effendi SH MH Keempat saksi tersebut dicecar berbagai pertanyaan baik majelis hakim JPU Kejari Palembang serta penasihat hukum masing masing terdakwa terkait proses pencarian dana kredit Dalam keterangan salah satu saksi Nyimas Martalia mengungkapkan fakta bahwa proses pencairan kredit PT Khazanah Darussalam Indah KDI milik terdakwa Ibrahim Hamid dalam kurun waktu tahun 2017 dan 2018 ternyata dua kali mengajukan kredit Kala itu saya yang turut memverifikasi proses pengajuan kredit PT KDI tahun 2017 sebesar Rp 2 miliar lalu pada tahun 2018 PT KDI mengajukan kredit lagi sebesar Rp 8 miliar jadi jumlah keseluruhan pinjaman PT KDI Rp 10 miliar ungkap saksi Martalia Saksi Martalia juga menjelaskan dalam proses verifikasi pengajuan kredit PT KDI tahun 2017 sebesar Rp 2 miliar melalui beberapa tahapan dimulai berkas pengajuan diterima oleh Relationship Manager RM BRI yang dijabat oleh terdakwa Ferry Dwinanto Dari RM kemudian proses selanjutnya ke SPB atau Supervisor Penunjang Bisnis yang dijabat oleh pak Supriadi baru selanjutnya kembali kesaya untuk dilakukan verifikasi lalu Manager Pemesaran pak Awal Ahmad kemudian diserahkan diketahui Pinca BRI Prabumulih terang Martalia Sementara tambah Martalia dalam tahapan proses pengajuan tahun 2018 sebesar Rp 8 miliar dilakukan pengiriman berkas ke Palembang untuk diverifikasi oleh Kanwil BRI langsung Dalam persidangan saksi Martalita juga mengungkapkan bahwa atas dana pinjaman kredit modal kerja oleh PT KDI nyatanya uang pinjaman sebanyak Rp 10 miliar itu dipakai untuk proyek Pertamina Prabumulih yang dikerjakan oleh PT Megah Perkasa dan PT Surya Itu saya ketahui saat sudah melakukan pencairan dana pinjaman itu juga sudah saya konfirmasi kepada SPB pak Supriadi hal itu diperbolehkan karena ada dalam perjanjian tambahnya Sementara saksi Supriadi menerangkan dihadapan majelis hakim bahwa proses pencairan pinjaman kredit ditahun 2017 senilai Rp 2 miliar nyatanya di direncanakan ada adendum pencairan dari Bank Mandiri kepada Bank BRI Pencairan yang Rp 2 miliar itu harusnya di BRI ternyata Bank Mandiri saat ditanya kan ke Pinca BRI kala itu katanya tidak masalah lanjutkan kata Pinca pak hakim terang Supriadi Usai sidang Fahmi Nugroho SH MH penasihat hukum salah satu terdakwa Ibrahim Hamid mengatakan bahwa dari keterangan keterangan saksi yang dihadirkan tersebut lebih banyak menguntungkan pihaknya Bahwa memang benar PT KDI itu tidak ada kredit macet terhadap klien kami atau tidak ada kerugian negara sebagaimana yang disangkakan oleh penuntut umum ungkap Fahmi didampingi Riza Faisal Ahmad SH penasihat hukum terdakwa Ferry Dwinanto kepada awak media Menurutnya dalam perkara Tipikor ini harus ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa sementara faktanya PT KDI itu sebelum tanggal jatuh tempo sudah dibayar dan itu juga ada jaminan berupa harta benda terdakaa yang nilainya melebihi nilai pinjaman Seharusnya pihak kejaksaan demi kemanusian tidak bisa menaikkan perkara seperti ini karena jelas tidak ada kerugian negaranya jelasnya Disinggung terkait prosedur pencairan kredit kliennya yang berada dilevel terendah dalam struktur jabatan Bank BRI sebagaimana keterangan saksi sementara ada level tertinggi lagi yang seharusnya lebih bertanggung jawab dalam perkara ini Fahmi tidak mengelak hal itu Ya terkait itu memang benar klien kami ini berada dilevel terbawah dalam jabatannya hanya pengumpul data saja berada diatas office boy sementara diatasnya ada komite kredit lainnya seperti pimpinan cabang bahkan sampai ke tingkat wilayah yang bertanggung jawab jelas Fahmi Namun dirinya enggan berkomentar mengenai hal itu hanya mengatakan ikuti saja proses persidangan fakta fakta apa saja yang akan diungkap di sidang Fdl SEG
Saksi Ungkap Pencairan Kredit Diketahui Pinca dan Kanwil BRI
Senin 27-09-2021,18:52 WIB
Kategori :