PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Lubuklinggau menuntut terdakwa Sudartoni dalam kasus dugaaan korupsi lelang jabatan Kabupaten Muaratara dengan pidana penjara selama tiga tahun Sidang yang dibacakan secara virtual Senin 13 9 terdakwa Sudartoni yang merupakan mantan Inspektur Kabupaten Muratara didengarkan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun denda Rp50 juta serta subsidair 6 bulan kurungan tegas JPU Kejari Lubuklinggau Sumar Herti SH Selain tuntutan pidana penjara penuntut umum juga menuntut agar terdakawa wajib mengganti kerugian negara berupa uang senilai Rp29 608 000 Atas tuntutan tersebut terdakwa dengan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH akan menyusun nota pembelaan pledoi secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan Senin pekan depan Diberitakan sebelumnya jelang agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa dari kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara Sudartoni dalam keterangan sebagai terdakwa seret nama mantan Bupati Muratara Syarif Hidayat Hal tersebut diungkapkannya pada persidangan virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang Senin 6 9 Pada sidang agenda keterangan terdakwa Sudartoni mengatakan jika kasus dugaan korupsi pada kegiatan lelang jabatan di Muarata semua bersumber dari SK Bupati 2016 yang saat dijabat oleh Syarif Hidayat Dari keterangan terdakwa Sudartoni dirinya menyebutkan anggaran kegiatan memang dicairkan berdasarkan SK Bupati 2016 yang saat itu dijabat oleh Syarif Hidayat Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Sudartoni Supendi SH MH dirinya menilai bahwasanya terdakwa Sudartoni adalah korban dalam kasus ini Disinggung mengenai saksi Abudullah Matcik Supendi mengatakan jika berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi ahli pada persidangan sebelumnya memang ada MoU antara Saksi Abdullah Matcik dengan Hotel 929 Dari keterangan terdakwa menyebutkan adanya tandarangan MOU yang ditanda tangani oleh Abdullah Matcik yang saat itu mejabat sebagai Plt Sekda Jadi Abdullah Matcik dan Bupati Syarif Hidayat ini saling lempar tanggung jawab jelas Supendi Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pada kegiatan Lelang Jabatan di Kabupaten Muratara yang menjerat kedua terpidana Rio Paldi dan Hermanto pada 2016 lalu melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp900 juta Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi lelang jabatan 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan Dalam pengembangannya majelis hakim pun meminta untuk JPU Kejari Lubuklinggau untuk menetapkan Sudartoni sebagai tersangka fdl SEG
Mantan Inspektur Kabupaten ini Dituntut Tiga Tahun
Senin 13-09-2021,16:07 WIB
Kategori :