PRABUMULIH Ganti rugi lahan dan rumah retak milik warga yang terdampak seismik yang dilakukan oleh Perusahaan PT Bureau Geophysical Prospecting BGP tak kunjung selesai Padahal sebelumnya mediasi antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan terkait kepastian pembayaran sudah dilakukan di Polres Prabumulih Nah belum adanya kepastian terkait keinginan warga akan pembayaran ganti rugi membuat warga kesal merasa dibohongi hingga dipermainkan Hal ini membuat warga dari berbagai kelurahan dan perusahaan kembali bersitegang pada Jumat 3 9 2021 Pantauan awak media dalam pertemuan tersebut perusahaan masih bersikeras untuk membayarkan ganti rugi sesuai dengan Pergub Sumsel tahun 2017 serta juga akan menyampaikan tuntutan masyarakat terkait ganti rugi kepada pihak management Kami hanya bisa menyampaikan keputusan atasan kata Nawang perwakilan PT BGP Mendengar keputusan tersebut situasi sempat memanas namun berhasil diredam oleh para aparat kepolisian yang berjaga disekitar lokasi mediasi tersebut Bahkan warga juga sempat mengancam akan menyandra pihak perwakilan perusahaan jika tuntutan warga tetap tidak bisa terpenuhi Kami meraso tebudi pak dan merasa dipermainkan Kemarin kan sudah janji pada mediasi sebelumnya bahwa ada keputusan hari ini kata warga Warga merasa makin kecewa lantaran perwakilan BGP masih akan menyampaikan laporan ke atasan Jadi mentah lagi pertemuan ini Padahal tututan kami ini tidak banyak kami minta hak kami yang sudah disepakati sebelumnya itu saja lanjut warga dengan nada kecewa Setelah melalui proses negosiasi panjang akhirnya pihak perusahaan menyanggupi kesepakatan yang tertulis bahwa pihak perusahaan bakal menjembatani antara masyarakat ke pihak PT Pertamina selaku pihak pertama dan masyarakat juga meminta pihak perusahaan untuk memberikan kepastian pada Kamis 9 9 2021 Adapun Keputusan manajemen setelah 5 hari kerja TIM lapangan melakukan pelaporan rapat dan pembuktian data negosiasi hasilnya sebagai berikut Perihal terkait pembayaran kompensasi lahan dan dampak rumah retak adalah menggunakan anggaran negara melalui pertamina sehingga BGP sebagai kontraktor dalam mengambil keputusan harus sesuai dengan aturan dan arahan pertamina Kemudian pemilik lahan yang terkena lintasan sesmik dan dampak rumah retak akan tetap di bayarkan dan menerima haknya sesuai data resmi masing masing lahan Berdasarkan arahan pertamina explorasi ke manajemen BGP bahwa pembayaran kompensasi DCC harus sesuai dengan prosedur yang resmi yaitu pembayaran sesuai dengan nilai pergub no 40 Tahun 2017 dan di bayarkan langsung kepada pemilik secara transparansi dan di saksikan oleh Muspika dan Pemdes 08
Belum Terima Ganti Rugi, Warga Merasa Dibohongi
Senin 06-09-2021,11:54 WIB
Kategori :