JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kapolda Sumatera Selatan Sumsel Irjen Eko Indra Heri menjadi Koordinator Staf Ahli atau Koorsahli Kapolri menggantikan Irjen Teguh Sarwono Kursi yang ditinggalkan Irjen Eko Heri selanjutnya diduduki Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjadi Kapolda Sumbar Mutasi ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST 1701 VIII KEP 2021 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada pada Rabu 25 8 Ketua Indonesia Police Watch IPW Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Irjen Eko dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri usai viral kasus sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang sampai sekarang tak ada kejelasan Mutasi yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan menarik Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah tepat dan harus diapresiasi semua pihak ujar Sugeng dalam siaran persnya Kamis 26 8 Dia pun berharap dengan adanya pergantian tersebut kasus sumbangan dana hibah bodong dari anak Akidi Tio Heryanti secepatnya dituntaskan oleh Kapolda Sumsel yang baru Irjen Toni Harmanto Dia menilai pergantian Kapolda Sumsel itu penting dilakukan agar penanganan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun oleh Heryanti bisa dituntaskan secara profesional Sebab masyarakat menilai penanganan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel sangat lamban kata Sugeng Sugeng pun berharap Kapolda Sumsel yang baru Irjen Toni Harmanto bisa memprioritaskan penuntasan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun yang sangat memalukan dan mencoreng institusi Polri Sehingga siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau atas kebohongan kegaduhan yang dilakukan Heryanti tegas Sugeng IPW juga mendorong agar Kapolda Sumsel yang baru bisa mengembalikan citra Polri di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan Caranya dengan menetapkan Heryanti sebagai tersangka seperti yang pernah diungkap saat tanggal 2 Agustus 2021 ketika dananya tidak bisa cair tambah Sugeng Sebab selama ini Polda Sumsel masih bungkam atas status hukum Heryanti dan belum pernah memberi keterangan ke publik apakah Heryanti memiliki duit atau tidak Padahal atas perbuatan itu Heryanti dapat dikenai pasal berlapis yakni membuat keonaran di Pasal 14 Undang undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan surat palsu pada Pasal 263 ayat 1 KUHPidana pungkas Sugeng cuy jpnn