PALEMBANG Tim kuasa hukum merasa keberatan karena empat terdakwa gagal dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang Akibatnya sidang terpaksa mengalami penundaan Seyogyanya persidangan yang digelar Selasa 24 8 dengan agenda pembuktian persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Saat majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH membuka persidangan tim kuasa hukum masing masing terdakwa berkeberatan jika persidangan para terdakwa dihadirkan secara online Hal itu dikarenakan para kuasa hukum telah mengajukan permohonan untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dan telah dikabulkan oleh majelis hakim Kami berkeberatan jika persidangan dimulai tanpa dihadirkan langsung para terdakwa karena sebagaimana penetapan majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dihadirkan langsung di persidangan kata Hj Nurmalah SH MH salah satu kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto Menanggapi hal tersebut JPU Kejati Sumsel Nai mullah SH MH di persidangan mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa di persidangan sebagaimana penetapan majelis hakim Tipikor Namun dikarenakan ada kegiatan vaksinasi di Rutan Pakjo dan Lapas Wanita maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan ujar Na im Untuk itu dalam pertimbangan majelis hakim memberikan waktu satu minggu ke depan memberikan kesempatan kepada JPU Kejati Sumsel melaksanakan penetapan majelis hakim dengan menghadirkan para terdakwa secara offline Namun jika masih tetap tidak bisa dihadirkan sepanjang alasannya mendasar dihadiri atau tidak dihadiri oleh terdakwa persidangan akan tetap berlanjut tegas Sahlan sebelum menutup dan menunda persidangan Sebelumnya JPU Kejati Sumsel telah menghadirkan sebanyak delapan orang saksi diantaranya petinggi Sumsel yakni Wabup Ogan Ilir Ardani Kadis Perkim Sumsel Bassarudin mantan ketua KONI Sumsel Muddai Maddang Richard Cahyadi Syahrullah Zainal Efendi Berlian serta Lumasia Kedelapan saksi tersebut akan dipanggil lagi pada persidangan Selasa pekan depan guna memberikan kesaksian terkait perkara empat terdakwa yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani Ya mau gimana lagi sebagai warga negara yang taat hukum meski ditunda saya siap jika dipanggil lagi guna memberikan keterangan atas perkara tersebut kata Muddai Madang diwawancarai awak media usai persidangan Sementara itu Kuasa Hukum Eddy Hermanto Nurmalah SH MH dan Kuasa Hukum PT KSO Brantas Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Eko Bakari SH MH mengatakan pihaknya tetap menghormati proses persidangan Namun selaku pihak terdakwa pihaknya tetap menginginkan sidang selanjutnya tetap digelar secara tatap muka Karena kita ingin mendampingi klien masing masing saat persidangan Selain itu sidang online sering kali terkendala sinyal dan ngangguan pada suara sehingga sidang tidak berjalan lancar ujar Nurmalah Oleh karena itu pihaknya sangat berharap jika sidangvdapat berjalan secara tatap muka agar persidangan dapat berjalan secara lancar Terpisah JPU Kejati Sumsel M Na imullah mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa dipersiangan Namun dikarenakan ada kegiatan vaksianasi di rutan pakjo dan lapas wanita maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan ujar Na im saat diwawancara usai persidangan Na im juga menjelaskan bahwasanya saat ini sudah ada surat edaran dari Kemenkumham RI yang mengatakan jika terdakwa hanya bisa dikeluarkan sebanyak 2 kali Terdakwa hanya boleh dikeluarkan pada saat pemerksaan lapangan dan pemeriksaan keterangan terdakwa tandasnya fdl sumeks co