Kurir Sabu Asal PALI Diringkus

Kamis 17-06-2021,04:34 WIB

Ngaku Diupah 3 Juta PRABUMULIH Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Kapten Abdullah No 164 RT 06 RW 06 Kelurahan Mangga Besar Mabes Kecamatan Prabumulih Utara Petugas Badan Narkotika Nasional BNN pada Sabtu lalu 13 6 2021 sekitar pukul 13 28 WIB langsung bergerak ke lokasi dengan melakukan under cover Hasilnya seorang pria bernama Rohman 49 warga Dusun I Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI diduga sebagai Bandar BD narkoba jenis sabu berhasil diciduk dan diamankan Setelah dilakukan pengeledahan anggota berhasil ditemukan barang bukti BB sabu seberat 25 gram dalam kantong plastik bening disimpan tersangka di celananya Selain itu juga berhasil menyita KTP milik tersangka Lalu HP Samsung lipat diduga untuk bertransaksi narkoba Dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol BG 6960 ABS dan lainnya Dijadikan BB guna menjerat tersangka dengan UU No 35 2009 tentang narkoba dan psikotropika Usai penangkapan tersangka Rohman langsung digiring ke Kantor BNN untuk mempertanggungkan perbuatannya Berikut sejumlah BB juta disita Kepala BNN AKBP Ridwan dikonfirmasi membenarkan hal itu Iya betul Sabtu siang tersangka RM ditangkap anggota BNN Juga disita 25 gram sabu Kini tersangka sudah kita jebloskan ke tahanan Lalu BB sudah kita amankan dan sita untuk menjerat tersangka terangnya Lanjutnya tersangka Rohman dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 2009 tentang narkoba dan psikotropika Ancamannya di atas 6 20 tahun penjara Sekarang ini proses hukumnya tengah ditangani penyidik tutupnya Tesangka Rohman sendiri membantah dihadapan penyidik kalau adalah BD narkoba Ia mengaku hanya sebagai kurir Baru satu kali ini ngirim barang ke Prabumulih Diupah Rp 3 juta dari BD di PALI kilahnya 03

Tags :
Kategori :

Terkait