Belasan Jukir Ilegal Diamankan

Senin 14-06-2021,04:43 WIB

PRABUMULIH Jajaran Polres Prabumulih melalui Satreskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH MH langsung menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait permanisme khususnya pungutan liar pungli terjadi di Kota Nanas ini Dengan melakukan razia juru parkir Jukir ilegal di sejumlah titik karena memungut parkir tanpa izin dan tidak memiliki Surat Keputusan SK parkir dan juga retribusi dipungut tidak sesuai dengan ketentuan Setidaknya 11 orang jukir ilegal berhasil dijaring Meliputi AM 19 Ai 20 Di 22 Ma 33 Di 28 AW 24 MH 20 AH 25 Ha 21 De 25 dan Re 28 Usai terjaring dari lokasi atau lapak parkirnya antara lain Taman Prabu Jaya PJ Pasar Inpres Toko Seroja Pakiran Bunda Pasar PTM Terminal Toko Mas Sinar Jaya dan RM Dieng Jukir ilegal ini diangkut dan masuk mobil patroli guna diamankan dan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut petugas Satreskrim di Mapolres pada Jumat siang 10 6 2021 Demikian juga diduga uang hasil punglinya juga diamankan dan disita petugas Razia jukir ilegal ini bagian upaya memberantas premanisme dan pungli Khususnya dilakukan para jukir ilegal dan memang selama ini cukup meresahkan masyarakat ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH MH kepada awak media Jumat sore Ucapnya para jukir ilegal ini akan dilakukan pembinaan dan sekarang masih menjalani pembinaan guna proses pendalaman Jika ada tidak pidana jelas akan dikenakan Apalagi pelaku premanisme dan pungli ini bisa dikenakan tindak pidana tipiring terang Rahman Menurutnya kejadian ini jelas akan memberikam efek jera kepada jukir ilegal agar tidak lagi beroperasi Dan meresahkan masyarakat Apalagi biaya parkir dipungut tidak sesuai aturan ketentuan Dishub tutupnya 03

Tags :
Kategori :

Terkait